faseberita.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar praktik penyelundupan pakaian bekas impor dalam skala besar. Sebanyak 43 kontainer yang terindikasi memuat balpres ilegal disita di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Operasi ini merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 286 peti kemas yang diangkut oleh KM Eden Mas dari Pontianak menuju Tanjung Priok.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres ilegal yang langsung direspons cepat oleh tim Bea Cukai. "Hasil pemindaian mengkonfirmasi adanya indikasi balpres pada 43 kontainer tersebut, yang kemudian segera disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Tanjung Priok pada Selasa 23 Juni 2026.

Hingga 22 Juni 2026, investigasi terhadap 19 kontainer telah mengungkap 2.067 balpres berisi pakaian bekas, aksesori, dan tas. Diperkirakan total muatan pada 43 kontainer tersebut mencapai 4.687 balpres, dengan nilai ekonomi fantastis sekitar Rp 37,5 miliar.
Tak berhenti di situ, Bea Cukai melanjutkan penelusuran untuk mengungkap sumber barang bekas impor ilegal ini. Tim gabungan dari Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat melakukan pelacakan intensif pada 19-21 Juni 2026. Hasilnya sungguh mengejutkan, dua lokasi gudang penimbunan ditemukan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Dari kedua gudang tersebut, tim berhasil mengamankan tambahan 2.060 balpres pakaian bekas ilegal senilai Rp 16,48 miliar.
Purbaya menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah buah dari sinergi kuat antara Bea Cukai Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia BAIS TNI Kejaksaan dan Korwas Penyidik Polri. "Penindakan di Tanjung Priok serta penggerebekan gudang di Kalimantan Barat adalah bukti nyata efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi," tambahnya.
Pemerintah bertekad menuntaskan kasus ini dengan menelusuri pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Dua kasus besar ini diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.







