faseberita.id – Sebuah gebrakan penting kembali dilancarkan Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan yang kini menunjuk tujuh entitas digital raksasa sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai PPN perdagangan melalui sistem elektronik PMSE terbaru. Keputusan ini mencakup nama-nama besar termasuk aplikasi kebugaran populer asal Amerika Serikat Strava Inc yang kini resmi menjadi bagian dari daftar wajib pungut pajak.
Penunjukan ini dilakukan sepanjang bulan Mei 2026 menandai perluasan signifikan cakupan pajak digital di Indonesia. Selain Strava Inc daftar pemungut baru ini juga mencakup Envato Pty Ltd Envato Elements Pty Ltd The Nielsen Norman Group Inc Kling AI Pte Ltd Law School Admission Council Inc dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor mulai dari layanan kebugaran konten digital pendidikan hingga kecerdasan buatan AI menunjukkan betapa beragamnya ekosistem digital yang kini dijangkau oleh sistem perpajakan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Jumat 26 Juni 2026 menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan dinamika model bisnis digital yang terus berkembang pesat. DJP berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan inovasi teknologi demi memastikan kewajiban perpajakan berjalan efektif adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Dengan penambahan ini total entitas pemungut PPN PMSE hingga akhir Mei 2026 mencapai 271 perusahaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 233 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE yang berhasil mengumpulkan dana fantastis sebesar Rp 4055 triliun hingga 31 Mei 2026.
Secara keseluruhan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif yang luar biasa. Hingga 30 Mei 2026 total penerimaan pajak digital telah menembus angka Rp 5285 triliun. Angka ini berasal dari berbagai sumber tidak hanya PPN PMSE tetapi juga pajak kripto yang menyumbang Rp 206 triliun pajak dari layanan fintech peer to peer lending atau pinjaman online pinjol sebesar Rp 498 triliun dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah SIPP yang mencapai Rp 526 triliun. Perluasan cakupan pajak digital ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.







