faseberita.id – Rencana besar transformasi struktur Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi memicu berbagai spekulasi mengenai siapa saja pihak yang akan memegang kendali di masa depan. Menanggapi isu tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara dan memberikan kepastian tegas terkait posisi pemerintah dalam peta kepemilikan bursa tanah air.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa mereka tidak akan mengambil peran sebagai pemegang saham dalam entitas BEI pasca-proses demutualisasi dilakukan. Langkah ini diambil untuk menjaga batasan yang jelas antara fungsi regulator dan fungsi operator di dalam ekosistem pasar modal Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa terdapat garis pemisah yang sangat fundamental antara peran Kemenkeu dengan operasional bursa. Menurutnya, BEI merupakan sebuah entitas yang menjalankan fungsi sebagai operator pasar sekaligus memiliki dimensi komersial yang mandiri. Di sisi lain, Kemenkeu adalah bagian dari otoritas pemerintah yang memegang mandat sebagai pembuat kebijakan (policy maker).
"Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI karena kami adalah pengambil kebijakan, alat pemerintah. BEI berada di ranah operator atau komersial," tegas Suahasil dalam sesi tanya jawab pada konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal III-2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran akan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) jika pemerintah ikut campur dalam struktur kepemilikan bursa. Dengan memisahkan peran regulator dan operator, diharapkan transparansi serta profesionalisme dalam pengelolaan pasar modal dapat terjaga dengan lebih optimal.
Meski tidak mengambil porsi kepemilikan, Suahasil menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan dukungan penuh terhadap agenda reformasi pasar modal yang tengah digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan pihak BEI. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal jalannya transformasi ini agar memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional.
"Kami beri penegasan, Kemenkeu mendukung penuh reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI. Kami akan terus memantau serta berkoordinasi untuk memastikan setiap target dalam rencana aksi tersebut dapat tercapai sesuai jadwal," tambahnya.
Sebagai informasi, demutualisasi merupakan agenda strategis dalam reformasi pasar modal Indonesia. Proses ini bertujuan untuk mengubah struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya didominasi oleh para anggota bursa, menjadi sebuah perusahaan dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka dan luas. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas, daya saing, serta kepercayaan investor, baik domestik maupun mancanegara, terhadap pasar keuangan di Indonesia.







