faseberita.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan di wilayah Sumatra Selatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta. Keputusan ini diambil menyusul kondisi kesehatan finansial bank tersebut yang dinilai tidak lagi memenuhi standar regulasi yang ditetapkan.
Langkah drastis ini dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026. Bank yang berlokasi di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu ini, kini resmi berhenti beroperasi sebagai lembaga perbankan.

OJK menjelaskan bahwa tindakan pencabutan izin ini bukan tanpa alasan. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengawasan ketat untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional. Selain itu, keputusan ini diambil demi melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
Akar permasalahan dari penutupan ini bermula dari kondisi permodalan bank yang sangat memprihatinkan. Sebelumnya, OJK telah menempatkan PT BPR Agritrans Batumarta dalam status BPR dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan karena bank tersebut gagal memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang seharusnya berada di atas angka 12 persen.
Meski pihak manajemen telah menyusun rencana untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka, namun pada kenyataannya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. OJK mencatat bahwa selama masa pengawasan, PT BPR Agritrans Batumarta tidak mampu merealisasikan rencana penyehatan tersebut secara efektif. Masalah permodalan yang kronis membuat bank ini terus berada dalam zona merah.
Kondisi semakin memburuk ketika pada 16 Oktober 2026, status bank tersebut dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK sebenarnya telah memberikan kesempatan dan tenggat waktu bagi para pengurus serta pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan sesuai dengan aturan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya penyehatan tersebut tetap menemui jalan buntu.
Menanggapi kegagalan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil alih peran dengan menetapkan mekanisme penanganan melalui proses likuidasi. Atas permintaan dari LPS, OJK pun akhirnya meresmikan pencabutan izin usaha bank tersebut.
Terkait nasabah yang menyimpan dana di bank ini, OJK memberikan imbauan agar tidak panik. Masyarakat diminta untuk tetap tenang karena seluruh simpanan nasabah di perbankan, termasuk pada BPR, telah dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan serta memulai proses likuidasi aset untuk menyelesaikan kewajiban bank tersebut. OJK menegaskan bahwa seluruh tindakan pengawasan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme demi memastikan perlindungan optimal bagi seluruh nasabah dan masyarakat luas.







