News  

Dana Miliaran Anak Konglomerat Sawit Disita

admin
Dana Miliaran Anak Konglomerat Sawit Disita

faseberita.id – Kasus hukum yang menyeret keluarga konglomerat sawit asal Indonesia kembali memanas di Singapura. Terbaru, pengadilan di negara tersebut memutuskan untuk tetap menyita dana milik Bill Darmadi, putra dari Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Keputusan ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh dinamika prosedural.

Surya Darmadi sendiri sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan di Indonesia atas kasus korupsi dan pencucian uang yang sangat besar. Pada Februari 2023, Surya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda fantastis mencapai Rp41,9 triliun, salah satu denda terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Kasus ini bermula dari aktivitas bisnis perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilakukan Surya selama periode 2003 hingga 2022, yang merugikan perekonomian negara secara masif.

Dana Miliaran Anak Konglomerat Sawit Disita
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penyitaan dana di Singapura ini menyasar rekening-rekening milik Bill Darmadi. Otoritas Singapura, melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), telah membekukan hampir S$140 juta (sekitar Rp1,9 triliun) dari empat rekening bank milik Bill pada Mei 2023. Langkah ini diambil karena adanya dugaan bahwa Bill membantu mengamankan hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana ayahnya. Penyelidikan menemukan adanya aliran dana besar dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terhubung dengan Surya menuju entitas milik Bill di Singapura, yaitu Rich Asian dan Palmbridge, sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi Bill.

Namun, proses penyitaan ini tidak berjalan mulus. Dalam putusan yang dirilis pada Oktober 2026, Hakim Distrik Shen Wanqin menyoroti adanya "kelalaian prosedural yang signifikan" oleh pihak CPIB. Hakim menemukan bahwa CPIB terlambat melaporkan penyitaan tersebut kepada hakim magistrat. Seharusnya, laporan tersebut dilakukan dalam waktu satu tahun, namun CPIB melewati tenggat waktu tersebut, yang mengakibatkan mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengendalikan dana tersebut selama periode tertentu.

Selain masalah keterlambatan, hakim juga menemukan adanya pelanggaran terhadap hak Bill Darmadi untuk didengar. CPIB dianggap tidak memberikan kesempatan bagi Bill untuk memberikan tanggapan saat permohonan perpanjangan penyitaan diajukan pada tahun 2025. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak hukum seseorang yang asetnya sedang disita.

Meski mengakui adanya kesalahan prosedur tersebut, hakim memutuskan bahwa dana tersebut tetap disita. Hal ini dikarenakan adanya dasar yang kuat bahwa sebagian besar dana tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi. Hakim menegaskan bahwa meskipun ada kelalaian, hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan penyitaan karena penyelidikan terkait aliran dana lintas negara masih terus berjalan. Saat ini, Bill Darmadi telah diberikan kesempatan penuh untuk memberikan tanggapan hukum terhadap dasar penyitaan tersebut di pengadilan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *