faseberita.id – Riwayat kredit atau yang dulu populer dengan istilah BI Checking kini menjadi "kartu mati" bagi banyak orang saat ingin mengajukan pinjaman. Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap perilaku keuangan seseorang terpantau dengan sangat detail. Mulai dari cicilan motor, kartu kredit, hingga pinjaman dari layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol, semuanya tercatat secara terintegrasi dalam satu sistem.
Dampaknya tidak main-main. Jika catatan kredit Anda buruk, peluang untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank akan tertutup rapat. Bahkan, masalah ini telah merambah ke sektor lain. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat bahwa sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami penolakan akibat skor kredit yang tidak sehat, yang sering kali dipicu oleh tunggakan di aplikasi pinjaman online. Tak hanya itu, beberapa perusahaan kini juga mulai mempertimbangkan catatan SLIK sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen karyawan.

Lantas, bagaimana cara memahami dan memperbaiki kondisi ini? Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan di OJK, data dalam SLIK bukanlah harga mati. Catatan tersebut dapat diperbarui secara otomatis apabila debitur telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya atau mengikuti prosedur penyelesaian yang telah ditetapkan oleh lembaga keuangan terkait.
Penting bagi masyarakat untuk memahami lima kategori skor kredit yang ada dalam SLIK. Kategori pertama adalah Kol-1 (Lancar), di mana debitur selalu membayar tepat waktu. Kategori kedua adalah Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), yang menandakan adanya keterlambatan pembayaran. Sementara itu, kategori Kol-3 (Kurang Lancar), Kol-4 (Diragukan), hingga Kol-5 (Macet) adalah zona merah yang harus dihindari. Perlu diingat, perbankan umumnya hanya akan meloloskan calon nasabah yang berada di kategori Skor 1 dan 2.
Bagi Anda yang ingin mengetahui kondisi kesehatan finansial saat ini, Anda bisa melakukan pengecekan mandiri secara gratis melalui layanan iDebKu di laman resmi idebku.ojk.go.id. Langkah ini sangat disarankan sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman besar seperti KPR atau kredit kendaraan bermotor.
Jika Anda mendapati nama Anda masuk dalam daftar hitam atau memiliki skor buruk, jangan panik. Langkah pertama yang paling krusial adalah melakukan pelunasan seluruh tunggakan. Setelah utang lunas, mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak bank atau lembaga pemberi pinjaman sebagai bukti fisik. Simpan dokumen ini dengan baik untuk berjaga-jaga jika terjadi keterlambatan pembaruan data di sistem OJK. Terakhir, pastikan Anda selalu disiplin dalam membayar cicilan di masa depan agar reputasi finansial Anda kembali pulih dan kepercayaan lembaga keuangan dapat terbangun kembali.







