News  

BI Perketat Aturan Valas: Strategi Redam Gejolak Rupiah

admin
BI Perketat Aturan Valas: Strategi Redam Gejolak Rupiah

faseberita.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah proaktif dengan memperketat regulasi transaksi valuta asing (valas) tunai, efektif mulai 1 April 2026. Kebijakan ini dirancang untuk membendung laju pelemahan nilai tukar rupiah yang dipicu oleh imbas gejolak geopolitik global.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Rapat Dewan Gubernur pada Selasa, 17 Maret 2026, menjelaskan bahwa upaya ini krusial untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengelola arus devisa. "Beberapa yang kami lakukan yaitu memperkuat kebijakan transaksi valas yang akan dimulai April ini untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, yaitu penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan, menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan," ungkap Perry.

BI Perketat Aturan Valas: Strategi Redam Gejolak Rupiah
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Sebelumnya, individu atau korporasi dapat membeli dolar tunai hingga US$ 100 ribu setiap bulan tanpa perlu melampirkan dokumen pendukung. Namun, dengan aturan baru ini, pembelian dolar tunai di atas US$ 50 ribu per bulan diwajibkan melampirkan bukti underlying atau dasar kebutuhan transaksi yang jelas.

Selain penyesuaian ambang batas pembelian tunai, BI juga menerapkan dua kebijakan transaksi lain secara bersamaan. Pertama, peningkatan threshold jual DNDF (Non-Deliverable Forward) atau Forward dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. Kedua, peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Efektivitas Jangka Pendek dan Pergeseran Perilaku Pasar

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai kebijakan baru bank sentral ini cukup efektif dalam meredam tekanan jangka pendek terhadap rupiah. Namun, ia menekankan bahwa dampaknya lebih besar sebagai peredam gejolak ketimbang pendorong penguatan signifikan. "Tetapi dampaknya lebih besar sebagai penahan gejolak daripada pendorong penguatan tajam," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 24 Maret 2026.

Menurut Josua, efektivitas utama kebijakan ini akan terlihat pada pergeseran perilaku pelaku pasar. Penurunan batas pembelian tunai dan persyaratan dokumen untuk transfer ke luar negeri akan membuat transaksi valas dalam jumlah menengah hingga besar menjadi lebih cepat terpantau. Hal ini secara otomatis akan mempersempit ruang gerak pembelian dolar yang bersifat spekulatif atau berlebihan.

Di sisi lain, kenaikan batas DNDF atau Forward dan Swap memperluas opsi bagi pelaku usaha untuk melakukan lindung nilai (hedging) di pasar domestik. Dengan demikian, permintaan dolar tidak hanya terkonsentrasi di pasar spot, melainkan tersebar ke instrumen lain yang lebih terstruktur. "Jadi arah kebijakannya jelas, yaitu menahan permintaan dolar AS yang dapat mempercepat pelemahan sambil memperluas saluran pengelolaan risiko yang lebih tertib," jelas Josua.

Bantalan Cadangan Devisa dan Tekanan Eksternal

Dengan cadangan devisa akhir Februari 2026 yang mencapai US$ 151,9 miliar, setara dengan 6,1 bulan impor, BI masih memiliki bantalan yang memadai untuk menjaga stabilitas pasar. Kendati demikian, Josua menyoroti bahwa tekanan utama terhadap rupiah saat ini justru bersumber dari faktor eksternal.

BI mencatat, pada Maret 2026, telah terjadi arus modal portofolio keluar (capital outflow) bersih sebesar US$ 1,1 miliar, dan rupiah sempat diperdagangkan mendekati level terlemah historisnya di sekitar 17 ribu per dolar AS. Oleh karena itu, kebijakan pengetatan transaksi valas ini merupakan upaya untuk menahan rupiah agar tidak melemah terlalu cepat dan terlalu dalam, bukanlah instrumen tunggal yang secara otomatis membalikkan arah penguatan rupiah.

Untuk mencapai penguatan rupiah yang berkelanjutan, BI membutuhkan dukungan eksternal, seperti perbaikan sentimen global, penurunan harga minyak dunia, dan kembalinya arus modal asing. "Jadi bukan semata dari pengetatan aturan transaksi valas," tegas Josua.

Pada 16 Maret 2026, Bank Indonesia melaporkan rupiah berada di kisaran 16.985 per dolar AS, melemah 1,29 persen dibandingkan akhir Februari. Data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) mencatat, pada penutupan perdagangan 17 Maret 2026, rupiah berada di level 16.982 per dolar AS. Sementara itu, di pasar spot, pada penutupan 24 Maret 2026, rupiah tercatat menguat tipis di level 16.897 per dolar AS, naik 99 poin dibandingkan hari sebelumnya.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *