Banda Aceh – Faseberita.id – Aparat kepolisian memilih pendekatan persuasif saat ratusan massa dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) mengibarkan bendera bulan bintang di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6). Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas aksi damai yang menuntut pembatalan Keputusan Mendagri terkait pemindahan empat pulau ke Sumatera Utara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pihaknya telah bernegosiasi dengan massa sebelum mereka memasuki halaman kantor gubernur. Meskipun polisi mengimbau agar bendera diturunkan, massa tetap bersikeras untuk mengibarkannya selama aksi berlangsung.

"Kita kedepankan tindakan persuasif agar aksi ini kondusif. Jika kami represif nanti bisa jadi permasalahan baru," tegas Joko kepada awak media. Ia menambahkan, tindakan represif berpotensi memicu kericuhan dan eskalasi isu ke tingkat nasional.
Diketahui, sekitar lima bendera bulan bintang berkibar dalam aksi tersebut. Bendera ini merupakan simbol Aceh yang menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan telah disahkan sebagai lambang daerah melalui Qanun Nomor 13 Tahun 2013. Meskipun menjadi bagian dari perjanjian damai MoU Helsinki, pengibarannya masih memerlukan izin dari Pemerintah Pusat.