News  

Belajar dari Kasus Binance OJK Amankan Kripto

admin
Belajar dari Kasus Binance OJK Amankan Kripto

faseberita.id – Insiden keamanan siber yang menimpa bursa kripto raksasa dunia, Binance, telah memicu diskusi hangat mengenai keamanan aset digital di tingkat global. Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri aset kripto untuk memperketat benteng pertahanan digital mereka. Menanggapi fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan pernyataan resmi guna menenangkan pasar dan mempertegas posisi pengawasan aset kripto di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menekankan bahwa kasus yang menimpa Binance merupakan pelajaran berharga. Menurutnya, insiden tersebut menyoroti betapa krusialnya tata kelola teknologi informasi, pengendalian akses yang ketat, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi ancaman siber yang kian canggih.

Belajar dari Kasus Binance OJK Amankan Kripto
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital. Oleh karena itu, mitigasi risiko harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak berdampak luas pada industri di dalam negeri," ujar Adi dalam sebuah konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2026).

Adi juga menyoroti mekanisme perlindungan yang digunakan Binance, yakni Secure Asset Fund for Users (SAFU). Dana mitigasi risiko ini dikumpulkan dari sebagian biaya transaksi (trading fee) yang disimpan dalam dompet internal khusus untuk melindungi pengguna. Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak perlu panik. Kunci utamanya adalah hanya bertransaksi melalui penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) yang telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan ketat OJK.

Untuk menjamin keamanan dana nasabah, OJK telah memperkuat regulasi melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini secara spesifik mengatur manajemen risiko dan keamanan sistem informasi. Salah satu poin krusial adalah kewajiban penyimpanan aset konsumen, di mana minimal 70% aset harus disimpan pada lembaga kustodian atau pengelola tempat penyimpanan, sementara maksimal 30% hanya boleh dikelola secara mandiri oleh pedagang.

Lebih lanjut, dari porsi 30% aset yang dikelola mandiri tersebut, pedagang wajib menyimpan setidaknya 70% di dalam cold storage (penyimpanan luring yang lebih aman) dan maksimal 30% di hot wallet. Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko peretasan secara langsung melalui jaringan internet.

Terkait aspek hukum, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas kehilangan aset berada di tangan pedagang. Berdasarkan Pasal 91 ayat 1 POJK 27 Tahun 2024, penyelenggara wajib menjaga keamanan aset dan bertanggung jawab penuh jika terjadi kehilangan aset milik konsumen yang disimpan oleh mereka. Mekanisme penyelesaian kerugian nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil investigasi mendalam mengenai penyebab kehilangan tersebut.

Dengan regulasi yang ketat ini, OJK berkomitmen menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas tertinggi guna menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *