News  

ART RI-AS: Ekonom UGM Peringatkan Risiko Retaliasi dan Pelanggaran Konstitusi

admin
ART RI-AS: Ekonom UGM Peringatkan Risiko Retaliasi dan Pelanggaran Konstitusi

YOGYAKARTA – Seorang ekonom terkemuka dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, melontarkan kritik keras terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurutnya, kesepakatan ini sarat ketidakseimbangan, di mana Indonesia menanggung beban paling besar sementara sebagian besar keuntungan justru berpihak pada AS.

Pernyataan ini disampaikan Rimawan dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada Sabtu, 14 Maret 2026. Ia bahkan menyebut perjanjian tersebut sebagai anomali yang berpotensi melanggar prinsip dasar negara.

ART RI-AS: Ekonom UGM Peringatkan Risiko Retaliasi dan Pelanggaran Konstitusi
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

"Ini baru pertama kali dalam karir saya menangani satu perjanjian yang seperti ini atau keputusannya adalah melanggar pembukaan Undang-undang Dasar 45," tegas Rimawan, menyoroti seriusnya implikasi ART.

Ancaman Gugatan WTO dan Retaliasi Negara Lain

Jika ART diberlakukan, Rimawan berpandangan bahwa Indonesia berisiko tinggi menghadapi masalah diplomatik dan hukum dengan negara-negara lain. Salah satu kemungkinan terbesarnya adalah gugatan melalui World Trade Organization (WTO). Lebih jauh, negara lain juga bisa melakukan tindakan balasan atau retaliasi, lantaran Indonesia dianggap memberikan perlakuan istimewa yang tidak adil kepada Amerika Serikat.

Ia menjelaskan, perjanjian dagang tersebut dirancang dengan tiga klausul spesifik yang melindungi posisi Amerika Serikat. Ironisnya, Indonesia tidak memiliki klausul pengaman yang sebanding. Kondisi timpang ini, menurut Rimawan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 11, serta Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan konstitusional negara.

Revolusi Aturan Domestik dan Klausul Aneh

Penerapan perjanjian tarif dagang resiprokal ini, kata Rimawan, akan menuntut pemerintah untuk melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap berbagai aturan di dalam negeri. Perubahan ini bisa mencakup pembuatan atau revisi regulasi di berbagai tingkatan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, hingga peraturan otoritas jasa keuangan, peraturan bank sentral, dan peraturan kementerian.

Rimawan juga mengaku kesulitan memodelkan dampak kebijakan ini secara teoritis karena ketentuan-ketentuannya yang tidak lazim. Ia menyoroti permintaan ART agar Indonesia membuka lapangan kerja dan investasi di Amerika Serikat sebagai sesuatu yang sulit dijelaskan dengan model ekonomi konvensional.

Selain itu, ia mempertanyakan ketentuan yang mewajibkan pemerintah Indonesia memfasilitasi perusahaan dalam negeri untuk membeli barang dari Amerika Serikat. Menurutnya, keputusan pembelian barang seharusnya ditentukan oleh kebutuhan dan kesediaan perusahaan. Jika perusahaan tidak membutuhkan barang tersebut, muncul pertanyaan apakah negara tetap akan terkena sanksi.

Ancaman Sanksi dan Ketergantungan Kebijakan

Ancaman tarif tambahan hingga 10 persen yang termuat dalam perjanjian dagang resiprokal ini semakin menekan posisi Indonesia. Setiap tahapan dalam pelaksanaan perjanjian berpotensi diikuti ancaman sanksi jika ketentuan-ketentuannya tidak dipenuhi.

Lebih jauh, Rimawan melihat pola hubungan dalam ART berpotensi membuat Indonesia harus mengikuti kebijakan Amerika Serikat. Ini berarti, jika Amerika Serikat menerapkan kebijakan dagang tertentu terhadap negara lain, Indonesia bisa terdorong untuk mengambil langkah serupa, meskipun sebelumnya tidak memiliki masalah dengan negara tersebut.

Situasi ini, lanjut Rimawan, dapat memicu reaksi negatif dari negara lain karena Indonesia dinilai menganakemaskan Amerika Serikat. Risiko tersebut sangat krusial untuk diperhatikan, mengingat posisi ekonomi Indonesia sebagai small open economy yang lebih rentan terhadap tekanan dari luar dibandingkan negara besar seperti Amerika Serikat.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *