faseberita.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan langkah besar dalam penataan emiten di pasar modal tanah air. Dalam kebijakan terbarunya, bursa memutuskan untuk mencabut status pemantauan khusus terhadap 92 emiten sekaligus. Langkah ini diambil seiring dengan adanya perubahan regulasi yang signifikan dalam struktur aturan perdagangan di bursa.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. BEI menjelaskan bahwa pencabutan status pada kriteria 1, 6, 7, dan 10 merupakan konsekuensi logis dari diberlakukannya Peraturan Bursa I-X yang baru. Peraturan ini mulai berlaku efektif hari ini, di mana keempat kriteria tersebut telah dihapuskan dari daftar pemantauan. Sebelumnya, kriteria-kriteria tersebut mencakup berbagai kondisi, mulai dari masalah likuiditas transaksi harian yang rendah hingga ketentuan free float yang tidak terpenuhi sesuai Peraturan I-A dan I-V.

Selain itu, status pemantauan khusus sebelumnya juga mencakup kondisi ekuitas negatif (kriteria 5), kondisi PKPU atau pailit (kriteria 8 dan 9), hingga penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan yang tidak wajar (kriteria 10). Dengan adanya aturan baru ini, dinamika klasifikasi emiten mengalami pergeseran besar.
Dari total 92 emiten tersebut, terdapat 22 perusahaan yang naik kelas ke Papan Utama. Nama-nama besar seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT PP Properti Tbk. (PPRO), hingga PT Akasha Wira International Tbk. (ADES) kini resmi menempati papan prestisius tersebut. Selain itu, ada pula PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), PT Berlian Laju Tanker Tbk. (BLTA), PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA), PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. (IKAI), PT Agung Semesta Sejahtera Tbk. (TARA), PT Express Transindo Utama Tbk. (TAXI), PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN), PT Winner Nusantara Jaya Tbk. (WINR), PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP), PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT), PT MNC Vision Networks Tbk. (IPTV), PT Fajar Surya Wisesa Tbk. (FASW), PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST), PT Tri Banyan Tirta Tbk. (ALTO), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI), PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB), PT Mulia Industrindo Tbk. (MLIA), dan PT AEP Pinago Plantations Tbk. (PNGO).
Di sisi lain, sejumlah emiten mengalami perpindahan ke Papan Pengembangan. Daftar ini cukup panjang, mencakup perusahaan seperti PT Pollux Properties Indonesia Tbk. (POLL), PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH), PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), PT Arkha Jayanti Persada Tbk. (ARKA), PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU), hingga PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA). Perusahaan lain seperti PT Indointernet Tbk. (EDGE), PT Map Boga Adiperkasa Tbk. (MAPB), PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU), PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA), dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) juga masuk dalam kelompok ini.
Tidak hanya dua papan tersebut, BEI juga melakukan penyesuaian pada Papan Akselerasi. Terdapat tiga emiten yang tercatat berpindah ke papan ini, yakni PT Fimperkasa Utama Tbk. (FIMP), PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk. (PACK), dan PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MENN).
Perubahan klasifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat bagi para investor mengenai profil risiko dan kualitas emiten di pasar modal. Dengan dihapusnya beberapa kriteria pemantauan, diharapkan arus transaksi di bursa menjadi lebih dinamis dan mencerminkan kondisi fundamental perusahaan yang sebenarnya sesuai dengan regulasi terbaru.







