Gagal Sehat, OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya di Jakarta
Jakarta, faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat. Keputusan tegas ini diambil setelah BPR tersebut dinilai gagal total dalam upaya penyehatan yang telah diinstruksikan.

Pencabutan izin ini, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026, merupakan bagian dari strategi pengawasan OJK untuk memperkuat fondasi industri perbankan nasional. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Perjalanan menuju pencabutan izin ini bukan tanpa peringatan. OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status pengawasan khusus, yakni BPR Dalam Penyehatan (BDP), sejak 22 Januari 2025. Status tersebut diberikan menyusul kondisi keuangan yang mengkhawatirkan, di mana Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 35,49 persen, jauh di bawah ketentuan, serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) ‘Tidak Sehat’.
Meski telah diberikan kesempatan dan waktu yang memadai kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan permodalan dan penyehatan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akibatnya, pada 21 Januari 2026, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), sebelum akhirnya izin usahanya dicabut.
Menyusul pencabutan izin ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengambil alih peran krusial dalam melindungi nasabah. LPS telah menyiapkan langkah-langkah untuk proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Koperindo Jaya. Proses ini bertujuan untuk memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, LPS akan memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya. Tahap ini krusial untuk menentukan simpanan mana saja yang memenuhi syarat untuk dibayarkan. Seluruh proses ini ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja, atau hingga tanggal 29 Juli 2026. Pembayaran dana kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tersebut, dengan sumber dana sepenuhnya berasal dari LPS.
Jimmy Ardianto, Pejabat Pengganti Sementara Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, mengimbau seluruh nasabah BPR Koperindo Jaya untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh provokasi atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai tawaran bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu. "LPS akan bekerja secara transparan dan sesuai prosedur untuk memastikan hak-hak nasabah terpenuhi," tegas Jimmy.







