News  
admin

Grammarly Dicabut dari Pemungut PPN PMSE, Penerimaan Pajak Digital Terus Meroket

Jakarta, faseberita.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah mengejutkan dengan mencabut perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Grammarly, dari daftar entitas pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Keputusan ini menjadi sorotan di tengah terus meningkatnya penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Menurut keterangan resmi yang diterima faseberita.id pada Jumat, 27 Februari 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pencabutan Grammarly merupakan satu-satunya yang terjadi pada periode tersebut. "Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly," ujar Inge. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE untuk BetterMe Limited.

Hingga penghujung Januari 2026, DJP merilis data bahwa total entitas pemungut PPN PMSE yang terdaftar mencapai 242 perusahaan. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari transaksi digital lintas batas.

Mengenal PPN PMSE dan Kriterianya

Sebagai informasi, pemungut PPN PMSE merupakan entitas bisnis yang ditunjuk oleh DJP untuk mengumpulkan PPN dari transaksi barang tidak berwujud atau pemanfaatan jasa elektronik dari luar negeri yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan dua kriteria utama:

  1. Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan.
  2. Memiliki jumlah volume akses atau pengguna di Indonesia yang melampaui 12.000 dalam setahun.

Tren Positif Penerimaan Pajak Digital

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, DJP mencatat bahwa hingga 31 Januari 2026, sebanyak 223 PMSE telah aktif melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Kinerja ini tercermin dari akumulasi setoran pajak digital kategori PPN PMSE yang telah menembus angka fantastis Rp 36,69 triliun.

Penerimaan ini menunjukkan tren peningkatan signifikan dari tahun ke tahun:

  • Tahun 2020: Rp 731,4 miliar
  • Tahun 2021: Rp 3,9 triliun
  • Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
  • Tahun 2023: Rp 6,76 triliun
  • Tahun 2024: Rp 8,44 triliun
  • Tahun 2025: Rp 10,32 triliun
  • Januari 2026: Rp 1,02 triliun

Secara keseluruhan, total setoran pajak digital yang berhasil dihimpun DJP hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp 47,18 triliun. Angka ini tidak hanya berasal dari PPN PMSE, tetapi juga dikontribusikan oleh sektor-sektor ekonomi digital lainnya. Pajak kripto telah menyumbang Rp 1,93 triliun, sementara pajak dari sektor teknologi finansial (fintech) telah mencapai Rp 4,47 triliun. Selain itu, penerimaan dari Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengelolaan Pajak) juga turut berkontribusi sebesar Rp 4,1 triliun hingga bulan Januari 2026.

Data ini menegaskan bahwa sektor ekonomi digital terus menjadi tulang punggung penting bagi penerimaan negara, dengan DJP yang terus berupaya mengoptimalkan pengawasan dan pemungutan pajak di ranah yang berkembang pesat ini.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *