News  
admin

Manipulasi Saham SWAT: OJK Limpahkan Dirut ke Kejaksaan

BOYOLALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyerahan tersangka dalam kasus dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Terakhir, Direktur Utama SWAT berinisial SAS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026, menandai babak baru dalam penegakan hukum pasar modal.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang terstruktur. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, tiga tersangka lain beserta barang bukti telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Dengan demikian, total empat individu kini berstatus tersangka dalam kasus ini. Keterangan ini disampaikan Ismail dalam pernyataan tertulis, dikutip Senin, 16 Februari 2026.

Dugaan tindak pidana pasar modal ini berpusat pada periode Juni hingga Juli 2018, berlangsung di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka diyakini bersekongkol untuk memanipulasi transaksi dan menciptakan harga semu saham SWAT. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan rekening efek pihak nominee yang tersebar di sembilan perusahaan efek. Tujuannya jelas: membentuk persepsi keliru tentang harga saham dan pada akhirnya memengaruhi keputusan investasi publik.

OJK mengidentifikasi keempat tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Mereka adalah SAS (Direktur Utama SWAT), CKN (General Manager PT Sri Rejeki Isman Tbk), SB (pegawai keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk), dan H (wirausaha). Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan proses hukum masing-masing.

Ismail menambahkan, para tersangka juga diduga merekayasa proses Penawaran Umum Perdana (IPO) saham SWAT. Mereka memanfaatkan rekening efek dan bank atas nama pihak nominee, termasuk milik pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening ini dikendalikan oleh para tersangka sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) untuk mengamankan penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.

Skema ini menghasilkan 60.121 pertemuan transaksi, setara dengan 10% dari total transaksi. Volume saham yang diperdagangkan mencapai 639.778.200 lembar (14,7%) dengan nilai fantastis Rp230,89 miliar (13,3%). Pola transaksi yang teridentifikasi mencakup dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator pembelian untuk mendongkrak harga, serta pola buying market impact sepanjang 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana pasar modal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman pidana berat menanti mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Faseberita.id melaporkan, OJK menegaskan komitmennya dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Lembaga ini terus menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. OJK juga bertekad untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Langkah ini krusial untuk menjaga integritas pasar modal, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi investor dan masyarakat luas.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *