faseberita.id – Tren olahraga lari atau marathon kini tengah menjamur di berbagai kota besar di Indonesia. Namun, di balik antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengikuti ajang lari, terdapat risiko kesehatan dan keselamatan yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras sekaligus imbauan kepada para penyelenggara acara agar tidak melupakan aspek perlindungan bagi para peserta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan aktivitas fisik intensitas tinggi memiliki potensi risiko yang nyata. Mulai dari cedera otot, kecelakaan di rute lari, hingga kondisi gawat darurat medis yang bisa terjadi secara tiba-tiba. Oleh karena itu, penyediaan proteksi asuransi bagi para pelari bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan krusial dalam manajemen risiko sebuah acara.

OJK melihat bahwa maraknya ajang lari ini sebenarnya bisa menjadi peluang emas bagi industri asuransi. Dengan angka penetrasi asuransi di Indonesia yang diproyeksikan masih perlu ditingkatkan, ajang olahraga ini dapat menjadi sarana edukasi yang sangat efektif. Melalui event lari, masyarakat bisa diperkenalkan pada manfaat perlindungan secara lebih santai, relevan, dan membumi, tanpa harus merasa terintimidasi oleh istilah-istilah keuangan yang rumit.
"Mengingat event lari melibatkan aktivitas fisik dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, cedera, maupun kondisi gawat darurat, OJK mendorong penyelenggara untuk memperhatikan aspek perlindungan peserta," ujar Ogi dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Ogi menyarankan agar industri asuransi mulai menciptakan produk-produk yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara maupun peserta. Untuk pihak penyelenggara, produk seperti asuransi penyelenggaraan acara (event insurance), asuransi kecelakaan diri kolektif, hingga asuransi tanggung gugat sangat diperlukan untuk memitigasi risiko hukum dan finansial.
Sementara itu, bagi para peserta lari, industri dapat menawarkan produk ritel yang lebih sederhana, murah, dan mudah diakses melalui platform digital. Produk seperti asuransi kecelakaan diri singkat, asuransi kesehatan tambahan, hingga asuransi perjalanan bisa menjadi pilihan menarik yang dapat dibeli secara instan sebelum perlombaan dimulai.
Namun, OJK juga memberikan catatan penting bagi perusahaan asuransi yang ingin memanfaatkan ajang ini sebagai sarana pemasaran. Perusahaan wajib mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Hal ini mencakup transparansi informasi mengenai manfaat, batasan klaim, hingga pengecualian produk agar tidak menyesatkan peserta. Selain itu, kemudahan proses klaim dan keamanan data pribadi peserta harus menjadi prioritas utama.
Dengan kolaborasi yang tepat antara penyelenggara acara, perusahaan asuransi, dan pengawasan dari OJK, diharapkan ajang lari tidak hanya menjadi ajang pamer gaya hidup sehat, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam meningkatkan literasi keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.







