faseberita.id – Industri pembiayaan di Indonesia kembali dikejutkan dengan keputusan tegas dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Langkah drastis ini diambil setelah perusahaan tersebut dinyatakan tidak lagi mampu memenuhi standar kesehatan finansial yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Keputusan pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 yang diterbitkan pada 24 September 2026, PT CSIF dinilai telah gagal dalam menjalankan fungsi perusahaan pembiayaan secara sehat. Pengumuman resmi mengenai status terbaru perusahaan ini telah disampaikan kepada publik melalui siaran pers pada Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan penelusuran, PT CSIF yang berkantor pusat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ini, telah melewati berbagai tahapan pengawasan ketat. OJK menjelaskan bahwa penetapan status "tidak dapat disehatkan" ini merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur mengenai pengawasan, penetapan status pengawasan, serta tindak lanjut bagi lembaga pembiayaan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro.
Sebelum sampai pada keputusan final ini, OJK sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi manajemen PT CSIF untuk melakukan berbagai langkah perbaikan. Perusahaan sebelumnya telah berada di bawah status pengawasan khusus dan diberikan waktu yang cukup untuk menyusun serta menjalankan rencana tindak lanjut guna memperbaiki kondisi keuangan mereka. Namun sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, PT CSIF terbukti tidak mampu mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan mereka masuk dalam status pengawasan khusus tersebut.
OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya konsisten pemerintah dalam menjaga integritas industri keuangan di tanah air. Dengan mencabut izin perusahaan yang tidak sehat, OJK bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri pembiayaan yang kuat, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini juga diambil guna memitigasi risiko yang lebih besar yang dapat merugikan konsumen di masa mendatang.
Pasca pencabutan izin ini, PT CSIF secara resmi dilarang untuk menjalankan segala bentuk kegiatan usaha di sektor pembiayaan. Meskipun operasional bisnisnya telah dihentikan, perusahaan tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang masih berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi para debitur atau masyarakat luas yang merasa memiliki kepentingan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait status pinjaman dan hak-hak mereka, OJK menyarankan agar segera menghubungi pihak PT CSIF. Informasi tersebut dapat diakses melalui saluran komunikasi resmi perusahaan, seperti telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, melalui email, atau dengan mendatangi langsung kantor pusat mereka di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.







