faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia. Langkah strategis ini diambil menyusul adanya permohonan resmi yang diajukan oleh pihak pendiri dana pensiun tersebut. Keputusan ini menjadi perhatian publik di sektor jasa keuangan, mengingat peran penting dana pensiun dalam menjamin kesejahteraan masa tua para pesertanya.
Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis, pembubaran ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-170/PD.02/2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2026, yang merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.05/2026 yang telah diterbitkan sebelumnya pada 23 September 2026. Menariknya, pembubaran ini dinyatakan berlaku efektif secara surut sejak tanggal 31 Juli 2026.

Dana Pensiun BASF Indonesia sendiri diketahui beroperasi dengan kantor pusat yang berlokasi di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan adanya keputusan pembubaran ini, maka seluruh operasional lembaga tersebut akan memasuki fase penyelesaian atau likuidasi.
Untuk memastikan proses transisi dan penyelesaian kewajiban berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, OJK telah menunjuk dua orang likuidator. Sosok yang dipercaya untuk memimpin proses ini adalah Drs. Asiwardi Gandhi yang menjabat sebagai Ketua Likuidator, serta didampingi oleh Drs. Ganis Widio Ananto sebagai Anggota Likuidator. Kedua petugas likuidator ini akan menjalankan tugasnya dari kantor yang sama dengan alamat Dana Pensiun BASF Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa peran utama para likuidator adalah melaksanakan seluruh rangkaian proses likuidasi secara menyeluruh. Hal ini mencakup penanganan aset, penyelesaian kewajiban kepada para pihak terkait, hingga pembagian sisa hasil likuidasi sesuai dengan regulasi mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun yang berlaku di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak OJK belum memberikan rincian lebih mendalam mengenai alasan mendasar di balik permohonan pembubaran yang diajukan oleh pihak pendiri. Selain itu, otoritas juga belum memaparkan data terkait jumlah total peserta yang terdampak, maupun nilai total aset yang dikelola oleh Dana Pensiun BASF Indonesia sebelum proses likuidasi ini dimulai.
Masyarakat, khususnya para peserta atau pihak yang memiliki kepentingan hukum dengan dana pensiun ini, diharapkan dapat memantau perkembangan proses likuidasi melalui saluran resmi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Melansir informasi dari faseberita.id, langkah likuidasi ini merupakan prosedur standar dalam penutupan sebuah lembaga keuangan guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.







