faseberita.id – Bursa Efek Indonesia BEI menunjukkan ketegasannya terhadap kepatuhan pelaporan keuangan. Sebanyak 73 perusahaan tercatat kedapatan belum menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode 31 Maret 2026 hingga batas waktu 29 Agustus 2026. Situasi ini memicu langkah tegas dari regulator pasar modal.
Dari total tersebut 72 emiten menjadi sorotan utama. Mereka gagal menyetor laporan keuangan kuartal I 2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik hingga 29 Juli 2026. Konsekuensinya perdagangan saham puluhan perusahaan ini langsung dibekukan atau disuspensi sejak 30 Juli 2026 sebagai bentuk sanksi awal.

Tak hanya itu satu perusahaan lain juga terjerat masalah serupa. Emiten ini belum menyerahkan laporan keuangan interim periode 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik hingga 29 Agustus 2026. Akibat kelalaian ini perusahaan tersebut diganjar peringatan tertulis level III dan denda sebesar Rp150 juta.
Di tengah kabar sanksi ini BEI juga merilis data kepatuhan yang lebih luas. Dari 1068 perusahaan yang melantai di bursa 838 di antaranya telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan laporan keuangan interim kuartal I 2026. Sementara itu 157 perusahaan lainnya dikecualikan dari kewajiban pelaporan ini.
Pengecualian tersebut didasari beberapa kriteria khusus. Tujuh perusahaan baru mencatatkan sahamnya hingga 31 Maret 2026. Kemudian 44 emiten beroperasi di papan akselerasi dan 52 perusahaan hanya mencatatkan obligasi atau sukuk di bursa sehingga tidak wajib melaporkan keuangan interim seperti emiten saham biasa.







