faseberita.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melayangkan permintaan tegas kepada pemerintah. Ia mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera meniadakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Permintaan ini bukan tanpa alasan, Said Iqbal menilai tabungan sosial yang sejatinya berfungsi melindungi pekerja justru terbebani pajak yang memberatkan.
Kritik utama Said Iqbal tertuju pada sistem pajak progresif yang saat ini berlaku. Ia menyoroti nasib para pekerja yang berkali-kali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada pencairan JHT pertama, tarif pajak mungkin masih rendah, berkisar nol hingga lima persen. Namun, bagi mereka yang kembali bekerja lalu kembali di-PHK, pencairan JHT berikutnya bisa melonjak drastis hingga 15 bahkan 30 persen. Kebijakan ini, menurutnya, telah menjadi keluhan berulang dari banyak buruh.

Ia berpendapat, sebagai bentuk perlindungan negara, dana JHT seharusnya tidak lagi dibebani pajak saat dicairkan. Ini adalah tabungan sosial yang dirancang untuk menjaga kesejahteraan pekerja, bukan sumber pendapatan yang bisa dikenakan pungutan.
Selain penghapusan pajak, Said Iqbal juga mengusulkan agar batas pencairan JHT yang bebas pajak dinaikkan secara signifikan. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan batas Rp 50 juta sebagai ambang bebas pajak. Namun, angka tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi, mengingat usianya yang sudah 17 tahun.
Ia mengusulkan batas baru sekitar Rp 400 juta. Perhitungan ini didasarkan pada nilai tukar emas. Menurutnya, Rp 50 juta pada tahun 2009 setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, jumlah tersebut kini bernilai sekitar Rp 400 juta, menunjukkan betapa nilai ambang batas lama telah tergerus inflasi dan waktu.
Tak hanya JHT, Said Iqbal juga menyuarakan penghapusan pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, dan manfaat pensiun. Ia berkeyakinan bahwa ketiga komponen ini juga merupakan bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara kepada pekerja. Oleh karena itu, tidak semestinya ada pungutan pajak tambahan saat dana-dana tersebut diterima oleh yang berhak.







