faseberita.id – Sebuah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memicu kekhawatiran serius. Koalisi masyarakat sipil, Danantara Monitor, menilai pasal tersebut berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam daftar hitam global, mengancam status keanggotaan penuh negara ini di Financial Action Task Force (FATF). Ancaman ini bukan main-main, mengingat dampak buruk yang pernah dirasakan Indonesia di masa lalu.
Kontroversi utama berpusat pada Pasal 50A UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026. Pasal ini memberikan jaminan perlindungan hukum atau imunitas bagi para pembeli surat utang khusus Danantara. Lebih jauh, Ayat 6 dari pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa data dan informasi terkait transaksi instrumen utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak maupun alat bukti di persidangan.

Danantara Monitor berpendapat, ketentuan ini secara terang-terangan melanggar Rekomendasi 5 FATF mengenai Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence). FATF sendiri mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap asal-usul dana yang ditransaksikan. Ironisnya, UU P2SK justru dinilai melonggarkan kewajiban pemeriksaan ini, lantaran data tersebut tidak bisa dijadikan bukti di meja hijau.
Menyikapi hal ini, Koalisi Danantara Monitor telah menyurati Sekretariat FATF pada Rabu, 1 Juli 2026. Surat tersebut berisi permohonan agar keanggotaan penuh Indonesia ditinjau kembali, sebagai konsekuensi dari keberadaan pasal bermasalah dalam UU P2SK.
Jika FATF merespons dengan peninjauan dan menemukan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan pedoman standar global, Indonesia terancam menanggung kerugian besar. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, salah satu anggota koalisi, menjelaskan risiko yang membayangi. "Jika FATF sampai mencabut keanggotaan Indonesia, lembaga keuangan dan investasi akan menghadapi kesulitan signifikan dalam bertransaksi dengan entitas di Tanah Air," ujarnya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Bhima menambahkan, dampak negatif juga akan terasa pada penilaian negara-negara besar yang ketat mengadopsi standar FATF. "Bahkan, warga negara Indonesia yang mengajukan visa ke negara-negara Eropa dan Amerika Serikat bisa mengalami proses yang lebih panjang, karena dianggap berasal dari negara yang secara legal memfasilitasi praktik pencucian uang," imbuhnya.
Indonesia sendiri baru meraih status anggota penuh FATF pada Oktober 2023, sebuah pencapaian yang merupakan hasil perjuangan panjang dalam memperbaiki standar rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, pernah menjelaskan bahwa keanggotaan penuh ini merupakan kehormatan tertinggi dan bukti pengakuan internasional atas komitmen serta integritas sistem keuangan Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia pernah terdaftar dalam daftar hitam negara-negara Non-Cooperative Countries or Territories (NCCT) FATF, sebuah pengalaman pahit yang harus dihindari terulang kembali.
Meski demikian, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta melegalkan atau menghapus status dana yang berasal dari tindak pidana. "Asal-usul dana akan tetap dianggap sebagai hasil tindak pidana jika terbukti demikian," jelasnya. Ia menyatakan, pasal tersebut hanya mengatur perlindungan hukum dalam cakupan dan tahapan tertentu, bukan berarti memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan.
PPATK dan pemerintah, lanjut Ivan, berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh kebijakan nasional tetap selaras dengan standar FATF, serta terus memperkuat efektivitas rezim APU PPT di Indonesia. Namun, bola panas Pasal 50A kini berada di tangan FATF, dan masa depan status Indonesia di mata dunia menjadi taruhannya.






