DSI Jamin Ekspor Sawit Transparan, Wamentan: Tak Ambil Untung
faseberita.id, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan sepeser pun dari skema pengelolaan ekspor minyak sawit mentah (CPO) satu pintu. Penegasan ini disampaikan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tata niaga komoditas strategis nasional.

"Saya ulangi, DSI tidak mengambil keuntungan," kata Sudaryono, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 29 Mei 2026. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha hilir industri sawit, terutama perusahaan refinery dan eksportir yang selama ini aktif dalam perdagangan internasional.
Sudaryono menjelaskan, kebijakan pemerintah ini mengintegrasikan tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis, meliputi minyak sawit, batu bara, dan ferro alloy, yang seluruhnya akan dikoordinasikan melalui DSI. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem ekspor yang transparan dan akuntabel, setelah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
PT DSI akan memegang peran sentral sebagai perusahaan pengelola dan pengawas dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Tujuannya adalah agar mekanisme perdagangan berjalan lebih tertib dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Pemerintah telah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode ini, berbagai tahapan regulasi akan disiapkan secara bertahap untuk memastikan peralihan pengelolaan ekspor perusahaan sawit ke mekanisme DSI berjalan mulus.
Targetnya, pada 1 Januari 2027, seluruh pengelolaan ekspor komoditas sawit, batu bara, dan besi dapat terintegrasi penuh di bawah DSI secara nasional. Pada tahap awal, DSI akan menjalankan model agent business atau perantara, memanfaatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.
Danantara Sumberdaya Indonesia akan beroperasi dalam dua fase. Pada fase pertama, dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan jembatan antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Memasuki fase kedua, yang direncanakan mulai Januari 2027, DSI akan meningkatkan perannya dengan membeli langsung komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian memasarkannya ke pasar internasional.
Kehadiran DSI diharapkan mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di sektor strategis ini.







