News  
admin

Tiga Jurus Prabowo: Percepatan Swasembada Pangan Nasional

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan tiga regulasi krusial yang dirancang untuk mengakselerasi agenda ketahanan dan swasembada pangan nasional. Kebijakan ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi kemandirian bangsa melalui peningkatan ketahanan pangan.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional," demikian bunyi keterangan resmi yang diakses faseberita.id dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu, 19 April 2026.

Serangkaian regulasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan dalam sektor pangan, mulai dari infrastruktur hingga distribusi dan pengelolaan komoditas strategis.

1. Perpres Percepatan Infrastruktur Pascapanen

Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026, yang berfokus pada Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Beleid ini dirancang untuk mendorong kolaborasi sinergis antara pemerintah pusat dan daerah, guna mempercepat pembangunan dan penyediaan infrastruktur pascapanen di seluruh pelosok negeri.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa percepatan penyediaan fasilitas vital ini memerlukan dukungan penuh dari berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Bentuk dukungan tersebut meliputi percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan lahan yang memadai, serta penyelesaian berbagai hambatan di lapangan. Percepatan ini diharapkan mampu meminimalisir ketergantungan pada sewa gudang, sekaligus mendorong pemerataan ketersediaan fasilitas pascapanen yang memadai di setiap daerah.

2. Inpres Swasembada Pangan Pertanian

Selanjutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 menjadi landasan percepatan swasembada pangan di sektor pertanian dalam mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa. Melalui Inpres ini, Presiden Prabowo menginstruksikan jajaran menteri dan kepala lembaga terkait, seperti Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi secara komprehensif sesuai lingkup kewenangan masing-masing.

Instruksi tersebut mencakup spektrum luas kebijakan, mulai dari percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri, perbaikan sistem distribusi pangan, pola konsumsi yang efisien, peningkatan aksesibilitas pangan, hingga penerapan sistem budi daya pertanian yang berkelanjutan. Selain itu, Inpres ini juga menekankan pentingnya penyelesaian berbagai hambatan yang mungkin muncul di lapangan.

Inpres yang sama juga secara spesifik menugaskan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, seperti PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog, serta BUMN lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk turut serta aktif dalam program ini.

3. Inpres Pengelolaan Jagung Nasional 2026-2029

Terakhir, Inpres Nomor 3 Tahun 2026 hadir untuk memperkuat cadangan jagung pemerintah dan mendorong peningkatan kesejahteraan petani melalui pengadaan serta pengelolaan jagung dalam negeri. Inpres ini menargetkan pencapaian swasembada jagung dalam periode 2026-2029.

Instruksi ini ditujukan kepada spektrum luas pemangku kepentingan, mulai dari para Menteri Koordinator (Bidang Pangan, Bidang Perekonomian), Menteri teknis terkait (PPN/Kepala Bappenas, Perhubungan, Pekerjaan Umum, Pertahanan, Dalam Negeri, Pertanian, Perdagangan, Koperasi, Keuangan, Perindustrian), hingga pimpinan lembaga negara. Termasuk di dalamnya Kepala Badan Pengaturan BUMN, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala BPKP, para kepala daerah, serta Direktur Utama Perum Bulog. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mencapai target swasembada jagung secara menyeluruh.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *