News  

Terobosan Restitusi Pajak: Wajib Pajak Patuh Diutamakan

admin
Terobosan Restitusi Pajak: Wajib Pajak Patuh Diutamakan

JAKARTA – Pemerintah tengah merancang sebuah terobosan signifikan dalam kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan baru ini, yang ditargetkan berlaku efektif mulai 1 Mei 2026, akan berfokus pada skema restitusi dipercepat yang lebih tepat sasaran, khusus bagi wajib pajak yang patuh. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa direncanakan akan menandatangani regulasi penting ini.

"Hak restitusi adalah hak mutlak wajib pajak, dan kami berkomitmen untuk tidak menahannya jika memang sudah menjadi hak mereka," tegas Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, saat ditemui di Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis, 16 April 2026.

Terobosan Restitusi Pajak: Wajib Pajak Patuh Diutamakan
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Inge menjelaskan bahwa inti perubahan ini terletak pada penguatan skema restitusi dipercepat. Skema tersebut kini akan difokuskan secara eksklusif bagi wajib pajak yang terbukti memenuhi kewajibannya dengan baik. Pengembalian pendahuluan dengan waktu yang lebih cepat ini diupayakan agar lebih tepat sasaran, sehingga hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.

Rencana kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Dokumen ini telah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan akan mencabut serta menggantikan sejumlah aturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Menurut informasi dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK sendiri telah dilakukan secara virtual pada 10-11 April 2026, melanjutkan diskusi sebelumnya pada 6 April 2026.

Salah satu poin krusial dalam rancangan aturan itu adalah mekanisme penelitian ketat atas permohonan yang diajukan wajib pajak. Penelitian ini akan menjadi penentu bagi Direktur Jenderal Pajak dalam memutuskan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan.

Apabila hasil penelitian menunjukkan persyaratan formal terpenuhi dan terbukti ada kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Namun, permohonan bisa ditolak jika tidak memenuhi ketentuan atau jika wajib pajak sedang dalam pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum.

RPMK juga menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan restitusi. Untuk Pajak Penghasilan, proses penyelesaian akan memakan waktu paling lama tiga bulan, sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai, batas waktunya adalah satu bulan, terhitung sejak permohonan diterima. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem restitusi yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *