News  

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Jalan Terjal, Hanya Satu Berhasil

admin
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Jalan Terjal, Hanya Satu Berhasil

Program legalisasi sumur minyak masyarakat yang digagas pemerintah untuk mendongkrak produksi nasional dilaporkan berjalan jauh dari harapan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan, dari lebih dari 45.000 sumur minyak yang terdata, hingga awal Februari 2026, baru satu pelaku usaha yang berhasil menyalurkan produksinya ke Pertamina.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyampaikan kekhawatiran ini dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026. "Total ada 45.000 sumur lebih dan sampai hari ini baru satu UMKM yang sudah mengalir minyaknya, yang lain dalam proses," ujar Djoko, menyoroti lambatnya progres yang ada.

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Jalan Terjal, Hanya Satu Berhasil
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Satu-satunya entitas yang telah berhasil menembus fase produksi adalah PT Batanghari Sinar Energi, yang berlokasi di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Perusahaan ini telah menandatangani kontrak produksi sumur rakyat dengan PT Pertamina EP melalui skema Badan Kerja Sama Usaha (BKU), sebuah langkah konkret dalam kerangka legalisasi.

Sementara itu, beberapa calon mitra lainnya masih dalam antrean panjang proses legalisasi. Dua entitas, yakni BUMD PT Petromuba (Perseroda) dan UMKM PT Keban Berkah Energi, telah mengantongi keputusan Menteri ESDM dan kini menanti penandatanganan kontrak dengan Pertamina. Tiga calon mitra lain, Koperasi Produsen Batanghari Patra Nusantara, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera, dan BUMD Batanghari Sejahtera, telah memperoleh rekomendasi teknis dan sedang menunggu proses lanjutan di Kementerian ESDM.

Secara keseluruhan, Djoko menambahkan, terdapat 41 calon mitra yang telah memasuki tahapan formal, ditambah 14 potensi mitra yang tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebagian besar sisanya masih menjalani pendampingan teknis intensif.

Program kemitraan ini dijalankan melalui skema BKU yang melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun, dalam implementasinya, Djoko mengakui adanya sejumlah kendala signifikan. Salah satu yang paling memberatkan adalah biaya pengangkutan minyak dari sumur rakyat ke fasilitas Pertamina. Biaya awal pengiriman mencapai US$6,1 per barel, angka yang dinilai terlalu tinggi dan membebani pelaku UMKM skala kecil.

Beruntung, SKK Migas telah berhasil melakukan negosiasi dengan Pertagas, sehingga biaya pengangkutan minyak kini dapat ditekan menjadi maksimum US$1 per barel. "Kita sudah berhasil negosiasi dengan Pertagas yang mengangkut minyaknya sebesar maksimum US$1 per barel," jelas Djoko, menunjukkan upaya mitigasi kendala biaya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sendiri merupakan payung hukum penting yang mengatur kerja sama pengelolaan sebagian wilayah kerja migas. Tujuannya jelas, yakni mendongkrak produksi minyak nasional dengan melegalkan sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat melalui skema kemitraan dengan badan usaha resmi. Minyak hasil produksi masyarakat nantinya akan dibeli oleh kontraktor dengan harga minimal 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai daerah, terutama di Jawa dan Sumatera. Selama ini, banyak di antaranya beroperasi tanpa status hukum yang jelas, menjadikannya sasaran penertiban aparat dan praktik calo. Program legalisasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengelola sumur.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *