News  
admin

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon: Simpanan Nasabah Aman Dijamin LPS

CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon. Keputusan ini memastikan seluruh dana simpanan nasabah akan dijamin penuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memberikan ketenangan bagi para penabung di tengah kabar penutupan operasional bank tersebut.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Peng-1/KO.1201/2026, yang efektif berlaku sejak 9 Februari 2026. BPR Bank Cirebon, yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kini tidak lagi dapat beroperasi.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam keterangannya pada Senin (9/2/2026), menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat sektor perbankan dan menjaga kepercayaan publik. "Kami mendapati adanya isu serius terkait tata kelola dan integritas dalam manajemen bank ini," ungkap Agus.

Ia menambahkan, bank tersebut terbukti melakukan tindakan yang tidak selaras dengan prinsip kehati-hatian, praktik tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang tidak memadai, serta kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kondisi ini, menurut Agus, berdampak fatal pada kesehatan finansial dan keberlangsungan operasional bank.

Sebelum mengambil keputusan drastis ini, OJK Cirebon, melalui Agus, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan upaya pembinaan dan pengawasan intensif. "Kami telah memberikan sanksi administratif, perintah perbaikan, evaluasi kinerja manajemen, serta pendampingan dalam rencana penyehatan agar bank dapat kembali sehat," jelas Agus.

Namun, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan signifikan hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, pada 2 Agustus 2024, BPR Bank Cirebon ditetapkan dalam status pengawasan "Bank Dalam Penyehatan (BDP)" karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) "Tidak Sehat".

Setahun kemudian, tepatnya 1 Agustus 2025, statusnya ditingkatkan menjadi "Bank Dalam Resolusi (BDR)". Penetapan ini didasari oleh kegagalan pengurus dan pemegang saham BPR Bank Cirebon untuk mengatasi masalah permodalan, meskipun OJK telah memberikan waktu yang memadai sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Melihat tidak adanya kemajuan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya mengambil sikap. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bank Cirebon. "LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank ini," terang Agus.

Menanggapi permintaan tersebut dan merujuk pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK pun menerbitkan pencabutan izin usaha. Dengan dicabutnya izin operasional, LPS kini akan segera menjalankan tugasnya dalam menjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebagai informasi, Perumda BPR Bank Cirebon adalah salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Cirebon, di samping entitas lain seperti Perumda Tirta Giri Nata (PDAM), PD Farmasi, dan PD Pembangunan. Salah satu produk unggulan bank ini adalah Tabungan Anak Sekolah (TAS), sebuah produk tabungan berjangka yang banyak diminati oleh pedagang dengan penghasilan harian, terutama mereka yang beraktivitas di pasar-pasar tradisional.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *