News  

Menteri Kehutanan Tindak Tegas Penyebab Banjir Sumatra, 4 Lahan Disegel!

admin
Menteri Kehutanan Tindak Tegas Penyebab Banjir Sumatra, 4 Lahan Disegel!

Jakarta, faseberita.idMenteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas dengan menyegel empat lokasi yang diduga kuat menjadi penyebab utama banjir bandang dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Penyegelan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang lebih luas terhadap pelaku perusakan hutan di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.

Keempat subjek hukum yang disegel meliputi konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan; pemegang hak atas tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan; PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara; dan PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan.

Menteri Kehutanan Tindak Tegas Penyebab Banjir Sumatra, 4 Lahan Disegel!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Tim kami telah bergerak cepat melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum dari total 12 yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatra,” ujar Raja Juli dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12).

Selain penyegelan, Kementerian Kehutanan juga tengah mendalami dugaan pelanggaran kehutanan lainnya di DAS Batang Toru, termasuk pengumpulan sampel kayu dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Menteri Raja Juli menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan dan telah mengidentifikasi delapan area lahan lain yang akan segera disegel.

Sebelumnya, Kemenhut menemukan lima lokasi penebangan hutan yang tidak sesuai aturan, yang diduga menjadi pemicu banjir di Sumatra. Analisis awal menunjukkan bahwa hilangnya tutupan hutan di hulu DAS Batang Toru dan Sibuluan mengurangi kemampuan tanah menyerap air, sehingga curah hujan ekstrem dengan cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat dan memicu banjir serta longsor. Kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus juga mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan ilegal.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *