Makassar, faseberita.id – Annar Salahuddin Sampetoding, otak di balik kasus pemalsuan uang di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, harus menerima kenyataan pahit. Upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar, dan hukumannya justru diperberat dari lima menjadi enam tahun penjara.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah, pada Selasa (2/12). “Iya, putusan PN lima tahun, di PT menjadi enam tahun. Ada kenaikan satu tahun,” jelasnya. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan tinggi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Annar, sesuai dengan pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang Mata Uang. Selain hukuman badan, Annar juga didenda sebesar Rp 300 juta karena terbukti menyuruh pembelian bahan baku uang palsu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun penjara. Annar kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.







