Jakarta, faseberita.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan beberapa pertimbangan yang memberatkan. Sikap Nikita selama persidangan menjadi salah satu faktor utama.
Jaksa menyebutkan delapan poin yang memberatkan, termasuk perbuatan Nikita yang merusak nama baik orang lain, meresahkan masyarakat, menikmati hasil kejahatan, dan tidak sopan selama persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Selain itu, jaksa juga menyoroti tindakan Nikita yang mendistribusikan informasi elektronik berisi pemerasan dan ancaman terhadap pemilik perusahaan skincare PT Glafidsya RMA Group. Nikita mengancam akan memberikan komentar negatif dan menyebarkannya di media sosial jika tidak diberikan sejumlah uang.
Uang senilai Rp4 miliar akhirnya diberikan secara bertahap kepada Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Sebagian uang tersebut digunakan untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi tambahan, hal yang meringankan tuntutan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga. Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.