Sleman, Yogyakarta (FaseBerita.id) – Suasana haru mewarnai persidangan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), seorang pengemudi BMW, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9). Christiano, terdakwa dalam kasus yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM, berlutut di hadapan Meiliana, ibunda korban, untuk meminta maaf.
Momen mengharukan ini terjadi saat Meiliana memberikan kesaksian sebagai saksi dalam persidangan. Dengan suara bergetar, Meiliana menceritakan kronologi kejadian dan bagaimana ia membesarkan kedua anaknya seorang diri setelah ditinggal suaminya. Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya menolak upaya keluarga Christiano untuk bertemu dan meminta maaf karena masih diliputi kesedihan mendalam.

Hakim Ketua Irma Wahyuningsih kemudian menanyakan kepada Meiliana apakah bersedia memaafkan terdakwa. Dengan berlinang air mata, Meiliana menjawab, “Secara manusia, saya memaafkan (terdakwa).”
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christiano didakwa melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan. Kecelakaan terjadi pada Mei 2025 lalu di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Christiano, yang juga mahasiswa FEB UGM, mengendarai BMW dengan kecepatan 70 km/jam saat hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai Argo.
Nahas, Argo yang hendak berputar balik tertabrak hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia. JPU juga menyoroti bahwa Christiano tidak menggunakan kacamata saat mengemudi, padahal ia memiliki mata silinder. Selain itu, kecepatan mobil saat kejadian juga melebihi batas yang ditentukan di kawasan tersebut.








Respon (2)