faseberita.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara resmi mengeluarkan langkah tegas guna menata ulang budaya kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui surat edaran terbaru, Danantara kini mengatur secara ketat perilaku profesionalisme bagi jajaran direksi dan dewan komisaris, terutama terkait aktivitas mereka di media sosial.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya transformasi besar-besaran untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) dan budaya perusahaan di tubuh perusahaan pelat merah. Dalam surat edaran nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025, Danantara menekankan pentingnya menjaga reputasi korporasi melalui perilaku digital yang etis.

Salah satu poin yang paling mencolok dalam aturan tersebut adalah larangan bagi para pejabat BUMN untuk memamerkan gaya hidup mewah atau berlebihan di media sosial. Hal ini dilakukan guna menghindari persepsi negatif dari masyarakat terhadap perusahaan maupun pejabat yang bersangkutan. Menariknya, aturan ini tidak hanya menyasar para pejabat itu sendiri, tetapi juga mencakup pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan mereka.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan Direksi atau Dewan Komisaris, terutama dalam hal penggunaan media sosial yang dapat mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat terkait maupun perusahaan," tulis poin dalam surat edaran tersebut.
Selain larangan pamer kemewahan, Danantara juga mengatur agar setiap unggahan yang berkaitan dengan perusahaan atau proyek strategis harus berkoordinasi dengan fungsi Sekretaris Perusahaan. Para petinggi BUMN juga dilarang keras terlibat dalam perdebatan politik yang bersifat partisan atau menyebarkan opini pribadi yang membawa-bawa jabatan mereka, kecuali jika hal tersebut merupakan bagian dari tugas resmi institusi.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa transformasi ini merupakan bagian dari pembenahan budaya perusahaan secara menyeluruh. Menurutnya, fokus utama tahun depan adalah pada aspek manusia dan budaya kerja.
"Tahun depan kita akan mulai masuk ke ranah people dan corporate culture. Jadi, setelah struktur perusahaannya terbentuk, kita akan mulai menerapkan budaya perusahaan yang baru," ujar Dony dalam sebuah pertemuan di Jakarta.
Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa manajemen BUMN pada dasarnya adalah pegawai pemerintah. Oleh karena itu, mereka tidak seharusnya menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan. Salah satu bentuk nyata dari perubahan ini adalah pembatasan penggunaan ajudan dan pengawalan melekat (patwal) yang selama ini dinilai terlalu berlebihan.
"Kita sudah mengeluarkan larangan. Tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah," tegas Dony.
Selain masalah ajudan, aturan ini juga mencakup pengaturan fasilitas perjalanan, termasuk penggunaan pesawat. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa jajaran manajemen BUMN dapat menjalankan tugas secara profesional, efisien, dan tetap menjaga integritas di mata publik. Dengan adanya aturan ini, diharapkan citra BUMN sebagai perusahaan milik negara semakin positif dan terhindar dari kesan eksklusivitas yang menjauhkan mereka dari masyarakat.







