News  

Misteri Kartel Bunga Pinjol Terungkap

admin
Misteri Kartel Bunga Pinjol Terungkap

faseberita.id – Dunia keuangan digital Indonesia dikejutkan dengan keputusan hukum terbaru terkait polemik suku bunga pinjaman online (pinjol). Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya menuduh sejumlah besar perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending terlibat dalam praktik kartel bunga.

Kasus ini bermula ketika KPPU menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan fintech yang diduga melakukan kesepakatan tersembunyi untuk menetapkan batas bunga tertentu. Namun, langkah hukum yang diambil oleh ke-97 perusahaan tersebut akhirnya membuahkan hasil di meja hijau. Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis (22/10/2026), majelis hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh putusan KPPU tersebut.

Misteri Kartel Bunga Pinjol Terungkap
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ketua Majelis Hakim, Anton Rizal Setiawan, bersama anggota Achmad Rasyid Purba dan M Arief Adikusumo, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa tuduhan kartel tersebut tidak terbukti secara hukum. Atas pembatalan ini, pihak Termohon atau KPPU dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.

Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan tersebut. Pertama, hakim menilai bahwa penetapan batas bunga atas bukanlah sebuah praktik kartel atau price fixing (penetapan harga), melainkan sebuah price ceiling (batas harga atas). Hal ini dianggap sebagai langkah perlindungan bagi konsumen agar tidak diperas oleh pelaku usaha, namun tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk menentukan bunga secara mandiri selama tidak melampaui batas tersebut.

Lebih lanjut, hakim menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam industri ini. Berdasarkan fakta persidangan, penetapan batas bunga tersebut merupakan bagian dari state action doctrine. Mengingat industri pinjaman online saat ini masih terus berkembang, OJK melakukan langkah proaktif melalui arahan dan pengawasan ketat untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuu). Arahan ini, termasuk melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOTORITAS JASA KEUANGAN.06/2023, dianggap sebagai bentuk supervisi aktif negara, bukan sebuah kesepakatan ilegal antar pelaku usaha.

Selain itu, majelis hakim juga membantah adanya kesepakatan bersama (concerted action) di antara para penyelenggara fintech. Hakim menemukan bahwa yang terjadi bukanlah kesepakatan sukarela, melainkan kepatuhan terhadap pedoman perilaku yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Bahkan, terdapat unsur "pemaksaan" melalui ancaman sanksi bagi mereka yang tidak patuh, yang mana hal ini tidak memenuhi unsur perjanjian kartel.

Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa struktur bunga di antara penyelenggara tetap bervariasi. Berdasarkan keterangan saksi, praktik tawar-menawar bunga masih terjadi dan besaran bunga sangat bergantung pada rekam jejak (track record) peminjam. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada keseragaman harga yang dipaksakan secara sistematis.

Terakhir, hakim juga memberikan catatan penting mengenai perbedaan pasar antara layanan konvensional dan syariah. Majelis hakim berpendapat bahwa kedua pasar ini tidak dapat disamakan atau dianggap sebagai satu pasar yang bersangkutan (relevant market), karena prinsip syariah tidak mengenal sistem bunga dan diawasi secara khusus oleh Dewan Pengawas Syariah. Dengan demikian, tuduhan kartel yang mencampuradukkan kedua jenis layanan ini dinyatakan tidak relevan secara hukum.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *