News  

Tragedi di Lombok: Kakak Jual Adik, Hamil di Usia 14 Tahun

admin
Tragedi di Lombok: Kakak Jual Adik, Hamil di Usia 14 Tahun

Lombok, NTB – Sebuah kisah tragis mengguncang Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang siswi SD berusia 14 tahun menjadi korban prostitusi online. Lebih memilukan, pelaku yang tega menjual korban kepada pria hidung belang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatan bejat tersebut, korban kini hamil dan telah melahirkan seorang bayi prematur yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD NTB. Kepala Dinas Sosial Mataram, Lalu Syamsul Adnan, mengungkapkan bahwa bayi tersebut lahir dengan berat hanya 1,7 kilogram.

Tragedi di Lombok: Kakak Jual Adik, Hamil di Usia 14 Tahun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini mencuat ke publik setelah isu mengenai siswi SD yang melahirkan beredar luas. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kerjasama berbagai pihak, termasuk Dinsos dan LPA Mataram.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu ES (22), kakak kandung korban, dan MAA, seorang pengusaha yang menjadi pemesan prostitusi anak.

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, ES menjual adiknya sendiri kepada MAA seharga Rp 8 juta, dengan iming-iming akan membelikan korban sebuah smartphone.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa MAA merupakan seorang pengusaha pakan ayam di Mataram yang kerap memesan siswi SD di bawah usia 14 tahun di berbagai hotel. Faseberita.id mengonfirmasi bahwa korban diduga hamil akibat hubungan dengan salah satu pria langganan berinisial "Om A".

ES dan MAA akan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pemerintah Kota Mataram melalui Dinsos akan memberikan bantuan kedaruratan kepada ibu dan bayinya, serta memfasilitasi penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Selain itu, layanan pemulihan mental dan spiritual juga tengah disiapkan untuk korban yang mengalami stres berat.

Kemiskinan diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi tindakan keji kakak kandung korban. NTB sendiri sempat masuk dalam daftar 10 besar provinsi termiskin di Indonesia. Meskipun angka kemiskinan di NTB menunjukkan penurunan, namun kemiskinan masih menjadi persoalan serius di provinsi ini.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat bahwa jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebesar 658,60 ribu orang. Garis kemiskinan di NTB pada September 2024 tercatat sebesar Rp540.339,00/kapita/bulan. Selain kemiskinan, NTB juga menghadapi masalah ketimpangan, dengan gini ratio sebesar 0,364 pada September 2024.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *