faseberita.id – Dunia perbankan menawarkan berbagai tingkatan layanan, namun ada satu kasta istimewa yang hanya bisa diakses dengan syarat tertentu: nasabah prioritas. Mereka adalah segelintir orang yang menikmati privilese eksklusif, jauh berbeda dari pengalaman nasabah biasa. Berbagai fasilitas premium disiapkan demi memanjakan para pelanggan kelas kakap ini.
Bayangkan, tak perlu lagi mengantre panjang. Nasabah prioritas akan disambut dengan layanan personal, bahkan pendampingan khusus dari staf bank. Ruang tunggu yang nyaman, lengkap dengan hidangan ringan, menjadi standar. Proses pengajuan pinjaman pun lebih mulus, seringkali disertai penawaran suku bunga yang sangat kompetitif. Semua kemewahan ini tentu memiliki harga, atau lebih tepatnya, saldo minimum yang harus dipertahankan.

Lantas, berapa angka fantastis yang harus Anda miliki untuk menjadi bagian dari lingkaran elite ini? Berikut adalah rincian persyaratan saldo minimal di beberapa bank besar Indonesia:
BNI
Untuk menyandang status BNI Emerald, nasabah wajib memiliki dana setidaknya Rp 1 miliar. Sementara itu, bagi mereka yang mengincar level tertinggi, BNI Private, angka yang harus disiapkan jauh lebih besar, yakni minimal Rp 15 miliar.
BRI
Nasabah yang ingin menikmati layanan BRI Prioritas perlu menjaga saldo tabungan mereka di angka minimal Rp 1 miliar. BRI bahkan menyediakan Sentra Layanan Prioritas (SLP) khusus untuk segmen ini. Pemegang Kartu Debit BRI Prioritas akan dimanjakan dengan beragam layanan perbankan premium, mulai dari konsultasi perencanaan keuangan dan investasi, hingga persiapan dana pensiun. Kartu ini juga menawarkan batas transaksi yang lebih tinggi, konsep layanan satu pintu (one stop banking), keistimewaan eksklusif dari Premium Debit Mastercard, serta layanan konsultasi finansial personal.
Bank Mandiri
Bank Mandiri menetapkan saldo minimal bagi nasabah prioritasnya berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 20 miliar. Persyaratan ini mencakup total penempatan dana minimal Rp 1 miliar atau setara, yang bisa berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK) seperti tabungan, giro, deposito, atau produk investasi yang ditawarkan Bank Mandiri. Tentu saja, nasabah juga harus memiliki rekening perorangan dalam bentuk tabungan atau giro Rupiah.







