faseberita.id – Kisah konglomerasi besar di Indonesia seringkali penuh liku dan drama Salah satunya adalah Oei Tiong Ham Concern OTHC sebuah kerajaan gula dari Semarang yang pernah mendominasi pasar Asia bahkan dunia sebelum akhirnya ambruk dalam semalam
Oei Tiong Ham seorang pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang mendirikan OTHC pada tahun 1893 Dengan visi yang tajam ia membangun gurita bisnis yang meluas hingga ke India Singapura dan London melalui empat anak usaha di sektor gula

Kehebatan OTHC tak terbantahkan Sejarawan Onghokham dalam catatannya mengungkap bahwa pada periode 1911-1912 OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton sebuah angka yang mengalahkan perusahaan-perusahaan Barat Pada saat yang sama OTHC menguasai 60 persen pasar gula di Hindia Belanda
Tak heran jika Oei Tiong Ham memiliki kekayaan fantastis mencapai 200 juta gulden Pada tahun 1925 jumlah uang 1 gulden setara dengan harga 20 kilogram beras Jika dikonversi ke nilai sekarang hartanya diperkirakan mencapai Rp 43 4 triliun sebuah angka yang mencengangkan
Namun kejayaan itu tak berlangsung abadi Setelah Oei Tiong Ham meninggal dunia pada 6 Juli 1942 berbagai masalah mulai mendera perusahaan peninggalannya yang berujung pada keruntuhan mendadak
Drama bermula ketika para ahli waris OTHC mengajukan gugatan ke pengadilan Belanda Mereka menuntut pengembalian deposito jutaan gulden yang disimpan di De Javasche Bank cikal bakal Bank Indonesia sebelum Perang Dunia II pada tahun 1942 Ahli waris berpendapat pemerintah Indonesia tidak berhak menggunakan uang warisan tersebut untuk pembangunan pabrik gula
Gugatan itu dimenangkan oleh para ahli waris Pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah mengembalikan dana deposito tersebut Namun bagi keluarga Oei kemenangan ini justru menjadi awal malapetaka Benny G Setiono dalam karyanya pernah menuturkan bahwa pengembalian dana tersebut justru mendorong pemerintah mencari-cari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia
Tak lama berselang pada tahun 1961 pengadilan Semarang memanggil para pemilik saham Kian Gwan yang merupakan inti penggerak konglomerasi OTHC Mereka diadili dalam sidang ekonomi atas tuduhan pelanggaran peraturan valuta asing
Karena seluruh ahli waris tinggal di luar negeri dan tidak ada pembelaan yang diajukan pengadilan Semarang memutus OTHC bersalah Tepat pada 10 Juli 1961 seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut dirampas dan disita oleh negara
Penyitaan yang terjadi dalam waktu singkat itu mencakup seluruh harta warisan Oei Tiong Ham dan aset OTHC Hasil penyitaan inilah yang kemudian menjadi modal utama pendirian BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia RNI pada tahun 1964
Setelah pengambilalihan oleh negara jejak bisnis konglomerasi besar OTHC yang telah berjaya puluhan tahun di era kolonial lenyap begitu saja Bahkan gaung keturunan Oei Tiong Ham pun tak lagi terdengar hanya menyisakan sejarah masa lalu yang penuh intrik dan pelajaran







