faseberita.id – Isu mengenai polusi kabut asap lintas batas kembali mencuat dan menyeret nama sejumlah perusahaan besar di Indonesia ke dalam sorotan internasional. Salah satu nama yang kini tengah menjadi pusat perhatian adalah PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA), menyusul adanya pemberitaan dari otoritas lingkungan Singapura terkait keterkaitannya dengan sebuah entitas yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Ketegangan bermula ketika National Environment Agency (NEA) Singapura menerbitkan Preventive Measure Notice berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act. Langkah tegas ini menyasar tujuh perusahaan pemegang konsesi di Indonesia yang diduga memiliki kaitan dengan kebakaran hutan yang memicu kabut asap lintas batas. Salah satu perusahaan yang disebut dalam daftar tersebut adalah PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Menanggapi situasi yang berkembang, manajemen TBLA akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan berusaha meluruskan persepsi publik mengenai sejauh mana hubungan bisnis antara TBLA dengan PML yang tengah disorot oleh otoritas Singapura tersebut.
Dalam penjelasan resminya, TBLA menegaskan bahwa hubungan kerja sama yang terjalin dengan PT PML sangat terbatas dan bersifat teknis. Perseroan menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan hanya sebatas penjualan bahan pembantu berupa suku cadang (spareparts). Manajemen menekankan bahwa aktivitas perdagangan suku cadang ini sama sekali tidak berkaitan dengan inti bisnis utama perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan tebu, termasuk proses pengolahannya.
Meskipun terdapat hubungan bisnis, TBLA tidak menampik adanya keterkaitan struktur kepemilikan. Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2026, PML tercatat sebagai pihak berelasi. Hal ini dikarenakan struktur kepemilikan PML dimiliki oleh Widarto dan Santoso Winata dengan porsi masing-masing 50 persen, di mana keduanya juga merupakan pemegang saham di TBLA. Selain itu, terdapat pula kesamaan posisi di mana sejumlah anggota direksi dan komisaris TBLA juga menjabat di PML.
Namun, TBLA memberikan garis tegas bahwa hubungan kepemilikan dan jabatan tersebut tidak berarti TBLA memiliki kontrol atas lahan. Perseroan membantah keras adanya keterlibatan dalam pengelolaan areal konsesi milik PML, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan. TBLA juga memastikan tidak ada transaksi terkait penggunaan lahan, tukar-menukar areal, maupun rencana pengalihan fungsi lahan PML untuk kepentingan usaha TBLA.
Lebih lanjut, perusahaan menegaskan tidak memiliki ketergantungan operasional terhadap PML, baik dalam hal pasokan, jasa, maupun ketersediaan lahan. Tidak ada pula catatan mengenai piutang, pinjaman, atau jaminan keuangan yang mengikat kedua perusahaan tersebut.
Terkait langkah mitigasi risiko akibat isu kebakaran hutan yang menyeret pihak berelasi, TBLA menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan mitigasi khusus yang diambil. Meski demikian, perusahaan membuka peluang untuk menghentikan seluruh transaksi penjualan suku cadang kepada PML di masa depan jika situasi dinilai perlu. TBLA juga memastikan bahwa tidak ada lahan milik mereka maupun anak perusahaan yang terdampak oleh kebakaran hutan pada periode tersebut.







