faseberita.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan aliran dana di sektor perbankan nasional. Melalui kebijakan terbaru, bank sentral memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), maupun Unit Usaha Syariah (UUS). Langkah ini diambil sebagai respons atas fenomena ketimpangan antara pertumbuhan penyaluran kredit yang melesat tajam dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang cenderung melambat.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Firman Mochtar, mengungkapkan bahwa kebijakan penurunan GWM ini bertujuan untuk menyeimbangkan kembali likuiditas di pasar uang dan perbankan agar sesuai dengan kebutuhan riil ekonomi. Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang cukup signifikan. Di satu sisi, perbankan tengah gencar menyalurkan kredit, namun di sisi lain, perolehan dana simpanan masyarakat tidak tumbuh secepat permintaan pinjaman tersebut.

"Dampak dari likuiditas yang sangat kuat terlihat dari pertumbuhan kredit yang sangat tinggi. Namun, pertumbuhan DPK tidak memiliki kecepatan yang setara dengan laju pertumbuhan kredit tersebut," jelas Firman dalam keterangannya di Jakarta.
Data menunjukkan bahwa hingga September 2026, pertumbuhan kredit perbankan telah mencapai angka 13,26%. Angka ini mencerminkan tingginya permintaan dari sektor konsumen maupun korporasi. Namun, potensi besar ini terancam terhambat karena perbankan mulai menghadapi keterbatasan modal untuk menyalurkan dana. Hal ini dipertegas oleh data pertumbuhan DPK yang hanya berada di angka 8,22%, jauh di bawah laju pertumbuhan kredit.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Mal Isnaini Sri Meyyanti, menekankan pentingnya upaya ekstra agar perbankan memiliki cukup dana untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan penurunan GWM ini, BI menargetkan adanya suntikan likuiditas bersih sebesar Rp90 triliun ke dalam sistem perbankan, yang diharapkan dapat segera dialirkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan.
Secara teknis, BI akan menurunkan GWM Bank Umum Konvensional secara bertahap dari 9% menjadi 7%. Tahapan pertama dimulai dengan penurunan menjadi 8% pada 1 November 2026, disusul penurunan menjadi 7% pada 1 Desember 2026. Sementara itu, untuk sektor syariah (BUS dan UUS), GWM akan dipangkas dari 7,5% menjadi 5,5% melalui skema penurunan bertahap yang serupa.
Selain penurunan GWM, BI juga melakukan penyesuaian pada Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari 6% menjadi 5% per Desember 2026. Langkah ini dirancang untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan, terutama pada sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja baru. Melalui kebijakan ini, BI berharap perbankan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk menyokong roda ekonomi nasional tanpa terkendala masalah ketersediaan dana.







