Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, menyatakan sikap tegas untuk mempertahankan empat pulau yang kini menjadi bagian wilayah administratif Sumut. Keputusan Kemendagri yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut, menuai polemik dengan Aceh.
Erni menjelaskan bahwa keputusan Kemendagri diambil berdasarkan kajian ilmiah yang mendalam, bukan secara tiba-tiba. Menanggapi potensi gugatan dari Pemerintah Aceh ke PTUN, Erni menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

"Pak Mendagri Tito juga sudah mempersilahkan Provinsi Aceh jika ingin menggugat ke PTUN," ujarnya di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6).
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, bahkan telah menemui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas masalah ini. Erni menambahkan, Sumut siap menerima kunjungan balasan dari Gubernur Aceh untuk mencari solusi terbaik.
Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menjadi dasar penetapan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumut. Namun, Pemerintah Aceh berpegang pada ikatan historis dan yuridis, salah satunya Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965. Faseberita.id melaporkan, Kemendagri terus mengupayakan solusi melalui jalur administratif dan legal untuk menyelesaikan sengketa ini.







