faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah pihak terkait kasus manipulasi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Emiten yang merupakan bagian dari grup konglomerat besar, Sinar Mas, ini menjadi pusat perhatian setelah ditemukan adanya praktik perdagangan yang tidak wajar dan terencana.
Dalam keterangan resminya, OJK mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam. Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui berbagai anggota bursa. Manipulasi ini dilakukan secara terstruktur, yang pada akhirnya memicu lonjakan harga saham DSSA secara tidak wajar di pasar.

Salah satu sanksi paling mencolok dijatuhkan kepada PT SMT, yang harus membayar denda administratif dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp1,5 triliun. Selain denda materiil yang besar, OJK juga menyasar individu yang terlibat langsung dalam operasional perusahaan. Direktur PT SS yang berinisial R, kini harus menghadapi pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun penuh. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran terhadap ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Tak hanya menyasar perusahaan dan direksi, OJK juga memberikan sanksi kepada lembaga perantara pedagang efek atau Anggota Bursa (AB). Sebanyak sembilan perusahaan sekuritas mendapatkan sanksi administratif berupa denda. Adapun sembilan perusahaan tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Selain itu, delapan orang sales dari Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah dalam transaksi saham DSSA tersebut juga menerima sanksi berupa peringatan tertulis.
OJK menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan. Penindakan yang tegas, konsisten, dan proporsional diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pasar yang mencoba bermain curang.
"Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Kami ingin meningkatkan kepercayaan investor serta menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia," tulis pernyataan resmi OJK.
Dengan adanya tindakan ini, OJK berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas transaksi di pasar modal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh investor, baik domestik maupun mancanegara, guna menjaga daya saing pasar modal nasional di kancah global.







