News  

Skandal BPR DCN Malang Berujung Jeruji Besi

admin
Skandal BPR DCN Malang Berujung Jeruji Besi

faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menuntaskan proses hukum terkait dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat PT BPR DCN, sebuah bank milik rakyat yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Dalam langkah penegakan hukum terbaru, OJK secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik OJK menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan yang mendalam. Penyerahan berkas perkara atau yang dikenal dengan Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada pertengahan Oktober lalu. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jajaran petinggi perusahaan yang diduga melakukan manipulasi keuangan dalam skala besar.

Skandal BPR DCN Malang Berujung Jeruji Besi
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kedua tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah ZNA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR DCN, serta APW yang merupakan Direktur di lembaga tersebut. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan secara menyeluruh, ditemukan berbagai modus operandi yang merugikan institusi dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya dugaan tidak dicatatnya transaksi penarikan kas bon dalam pembukuan perusahaan selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Akibat praktik ini, terdapat sisa dana senilai kurang lebih Rp5,8 miliar yang keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Tak hanya itu, skandal ini juga menyentuh aspek aset fisik. Ditemukan bahwa pengambilan persediaan logam mulia serta perhiasan emas yang merupakan agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 tidak tercatat dalam pembukuan resmi. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam manajemen aset yang dimanfaatkan oleh oknum internal.

Modus lain yang ditemukan adalah dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan total nilai mencapai Rp15,6 miliar. Fasilitas kredit ini diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan, atau dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan sesuai peruntukan aslinya.

Selain itu, tersangka APW juga diduga terlibat dalam penghimpunan dana yang tidak tercatat. Sebanyak 78 bilyet deposito milik 37 deposan dengan nilai mencapai Rp32,9 miliar pada periode 2020 hingga 2022 diduga tidak masuk dalam pembukuan resmi perusahaan.

Atas rangkaian tindakan tersebut, kedua tersangka terancam jeratan hukum yang sangat berat. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Perbankan yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp200 miliar.

Melalui pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas industri perbankan nasional.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *