Aceh – Keputusan Kemendagri memindahkan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara menuai kritik tajam. Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Humam Hamid, mengingatkan pemerintah pusat untuk belajar dari kasus Catalonia dan Mindanao agar sengketa ini tidak memicu konflik baru.
Humam menyoroti kesamaan antara Aceh dan Catalonia, yaitu identitas historis yang kuat, pengalaman relasi yang timpang dengan pemerintah pusat, serta kesadaran kolektif untuk mempertahankan harga diri wilayah. Menurutnya, pendekatan legalistik dalam pengalihan wilayah hanya akan memperdalam kecurigaan.

"Keputusan administratif ini bisa menjadi pemicu munculnya kembali narasi resistensi yang lebih luas jika tidak ditangani dengan sensitif," ujar Humam, Rabu (11/6). Ia menambahkan, masyarakat Aceh merasa diperlakukan tidak adil karena keputusan ini diambil sepihak tanpa dialog terbuka.
"Di mata masyarakat Aceh, ini bukan sekadar pengalihan wilayah, melainkan pengabaian atas martabat dan komitmen politik pascadamai," tegas sosiolog USK tersebut.
Sebelumnya, Kemendagri menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2024.
Warga Aceh mengklaim kepemilikan sah atas pulau-pulau tersebut, dibuktikan dengan prasasti yang dibangun Pemkab Aceh Singkil pada 2008, dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, dan dokumen pendukung lainnya. Bahkan, di Pulau Mangkir Ketek terdapat prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, dibangun pada Agustus 2018. Faseberita.id







