Bantul, Yogyakarta – Tupon Hadi Suwarno (68), atau akrab disapa Mbah Tupon, kini mulai menunjukkan senyumnya kembali. Lansia asal Bantul yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah ini tampak lebih tegar seiring dengan perkembangan positif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Beberapa waktu lalu, Mbah Tupon terlihat murung dan kehilangan semangat. Lahan di sekitar rumahnya di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terancam lepas dari genggamannya. Papan bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan ini Dalam Sengketa’ menjadi pemandangan sehari-hari yang menyayat hati.

Namun, harapan mulai tumbuh. Tim pembela Mbah Tupon menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini, Kamis (19/6) lalu. Mbah Tupon bahkan menyambut awak media dengan senyum dan hidangan sederhana berupa ketela serta kacang rebus.
"Perasaan saya masih bingung, tapi saya hanya ingin sertifikat tanah saya bisa kembali," ujar Mbah Tupon dengan nada penuh harap.
Heri Setiawan, putra Mbah Tupon, mengungkapkan bahwa kondisi mental ayahnya kini jauh lebih baik berkat dukungan dari berbagai pihak. Sebelumnya, Mbah Tupon sempat pingsan dan trauma setiap kali diminta menandatangani sesuatu.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menjelaskan bahwa Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang. Enam dari tujuh tersangka tersebut kini telah ditahan.
"Kami baru mendapatkan informasi terbaru dari Polda bahwa enam tersangka sudah ditahan," kata Kiki, sapaan akrab Sukiratnasari.
Tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Bupati Bantul dan jajaran kantor pertanahan setempat untuk mencari solusi hukum yang paling efektif agar hak-hak Mbah Tupon dapat segera dipulihkan, terutama pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mbah Tupon.
Seperti yang dilansir faseberita.id, Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Mereka merupakan bagian dari laporan polisi yang dibuat oleh Heri Setiawan pada April 2025 lalu.
Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf, terancam kehilangan aset tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan rumah di atasnya. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum, sementara Kanwil BPN DIY telah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah berganti nama. Status sertifikat saat ini adalah status quo karena adanya sengketa yang tengah berlangsung.








Respon (1)