JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berjibaku menangani ribuan aduan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hingga 25 Maret 2026, tercatat 1.461 kasus masih dalam proses penanganan intensif, sementara 173 kasus telah berhasil diselesaikan.
Merespons situasi ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas menginstruksikan para gubernur untuk segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja di daerah. "Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima faseberita.id, Minggu (29/3/2026).

Dari total laporan yang terkumpul hingga 25 Maret 2026, Kemnaker telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK), 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal hak pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebelumnya mengungkapkan bahwa periode 21-25 Maret 2026 saja telah menerima 102 aduan baru. Padahal, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Total pengaduan yang masuk ke sistem Posko THR sejak dibuka hingga Rabu (25/3/2026) mencapai 2.443. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada Lebaran 2025, yang mencatat 2.415 aduan. "Jadi pengaduan tahun ini masih terhitung banyak," kata Afriansyah kepada Tempo, Rabu (25/3/2026).
Afriansyah menduga, permasalahan terkait pembayaran THR ini cenderung berulang setiap tahunnya. Ia bahkan memprediksi jumlah aduan bisa bertambah jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca-Lebaran. Menurutnya, polemik pembayaran THR tidak hanya disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan, tetapi juga seringkali karena masalah keuangan internal. "Prediksi kami, pengaduan atau permasalahan THR ini tidak akan pernah selesai," ujarnya pesimis.
Pemberian THR merupakan kewajiban mutlak perusahaan yang harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban pokok pembayaran tunjangan. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengancam perusahaan yang tidak membayar THR dengan sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dari sisi pengusaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, membenarkan bahwa polemik THR tiap tahun berakar dari dua faktor utama. "Masalah THR adalah kombinasi antara kepatuhan dan masalah keuangan perusahaan," jelas Bob kepada Tempo, Rabu (25/3/2026). Ia menambahkan, penyaluran THR sudah menjadi budaya, bahkan di sektor informal. Meski ada niat baik, perusahaan seringkali terbentur kemampuan finansial.
Bob Azam menekankan pentingnya dialog internal bipartit yang efektif antara pengusaha dan karyawan sebagai solusi jangka panjang agar masalah ini tidak terus berulang. "Kelihatan sepele tapi ini basic foundation hubungan industrial yang sehat," ujarnya. Meski demikian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa kesulitan keuangan tidak akan menjadi alasan pembenar. "Perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan imbauan pembayaran yang kita akan berikan sanksi administrasi dan denda," pungkasnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggar.







