Sukabumi, faseberita.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons cepat insiden perusakan sebuah rumah di Cidahu, Sukabumi, yang digunakan untuk kegiatan retreat pelajar Kristen. Dedi menegaskan bahwa tindakan perusakan tersebut adalah murni tindak pidana dan harus diproses hukum.
"Perusakan yang dilakukan warga terhadap rumah Ibu Nina, yang dihuni Bapak Yongki dan keluarga, adalah tindakan kriminal yang harus ditangani secara hukum," ujar Dedi melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Senin (30/6).

Dedi meyakini kepolisian akan bekerja objektif dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengirimkan tim psikolog untuk memberikan trauma healing kepada para korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Dedi memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta kepada keluarga Bapak Yongki untuk memperbaiki kerusakan akibat aksi anarkis tersebut. Ia juga menjamin kejadian serupa tidak akan terulang.
"Saya pastikan masyarakat akan kembali hidup rukun dan damai, saling menghormati perbedaan keyakinan," tegasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video perusakan sebuah rumah yang digunakan untuk retreat pelajar Kristen. Polisi membenarkan kejadian tersebut dan tengah melakukan penyelidikan. Kepala Desa Tangkil menyebut aksi itu sebagai protes warga karena rumah singgah itu diduga dijadikan tempat ibadah tanpa izin.