faseberita.id – Gelombang kekhawatiran menyelimuti sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM di Indonesia. Pasalnya skema penarikan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 melalui platform lokapasar yang dijadwalkan berlaku Juli 2026 masih menjadi misteri bagi banyak pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Akumandiri Hermawati Setyorinny menyoroti minimnya pemahaman UMKM terkait regulasi baru ini.
Hermawati mengungkapkan bahwa mayoritas pedagang daring belum mengerti secara detail bagaimana mekanisme penarikan hingga pencatatan pajak tersebut akan diterapkan. Kondisi ini mendorong Akumandiri mendesak pemerintah untuk segera menggelar sosialisasi dan edukasi menyeluruh. Platform lokapasar diharapkan turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi krusial ini kepada para penjual.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini secara tegas menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE atau lokapasar sebagai pihak yang bertanggung jawab menarik pajak penghasilan dari pedagang dalam negeri yang beroperasi di platform digital mereka.
Menurut Hermawati banyak UMKM mempertanyakan legalitas dan peran lokapasar dalam urusan perpajakan. Mereka merasa kewajiban pajak seharusnya menjadi domain otoritas pajak bukan platform yang hanya berfungsi sebagai jembatan antara penjual dan pembeli. "Sosialisasi dan edukasi adalah kunci utama" tegas Hermawati saat dihubungi pada Minggu 28 Juni 2026 seperti dikutip dari Antara.
Pelaku usaha memerlukan penjelasan yang lebih mendalam. Termasuk bagaimana tata cara pengkreditan pajak dan perlakuan khusus bagi UMKM yang omzetnya belum menyentuh batas pengenaan pajak. Hermawati menggarisbawahi bahwa penjelasan memadai belum diterima UMKM hingga saat ini.
Pemerintah juga disarankan untuk melibatkan secara aktif para penyelenggara lokapasar dalam proses edukasi ini. Tujuannya agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak. Sosialisasi tidak boleh hanya menyasar UMKM yang sudah mapan tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru merambah dunia digital.
Hermawati menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini tidak bisa diterapkan secara mendadak tanpa persiapan matang. "Kebijakan ini tidak bisa diterapkan tiba-tiba. Kami belum memahami teknis penerapannya" pungkasnya. Pendampingan berkelanjutan sangat diperlukan agar regulasi baru ini tidak justru memicu kekhawatiran dan menghambat pertumbuhan UMKM.







