News  

Pajak Digital Luar Negeri Resmi Berlaku

admin
Pajak Digital Luar Negeri Resmi Berlaku

faseberita.id – Pemerintah Indonesia secara resmi mulai mengoperasikan mekanisme baru dalam memungut pajak dari transaksi digital lintas negara. Langkah strategis ini dilakukan melalui penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang telah efektif berjalan sejak 25 September 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap konsumsi barang maupun jasa digital dari luar negeri yang dinikmati oleh masyarakat di Indonesia tetap memberikan kontribusi pada pendapatan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam menjalankan sistem ini, pemerintah tidak bekerja sendirian. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa SPP-TDLN akan memanfaatkan data dari sistem pembayaran untuk mendeteksi transaksi digital luar negeri yang masuk dalam kriteria wajib pajak. Jika sebuah transaksi teridentifikasi memenuhi syarat, maka PPN akan langsung dipungut melalui mekanisme yang telah disiapkan secara sistematis.

Pajak Digital Luar Negeri Resmi Berlaku
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pemungutan PPN tetap relevan dan mampu mengikuti laju perkembangan ekonomi digital serta sistem pembayaran yang terus bertransformasi," ungkap Bimo dalam keterangan resminya.

Untuk memastikan transisi berjalan mulus, pemerintah tidak langsung menerapkan sistem ini secara masif. Sebelumnya, SPP-TDLN telah melewati fase pengujian ketat melalui metode sandboxing serta periode stabilisasi. Tahapan ini sangat krusial guna menguji kesiapan infrastruktur teknologi, kelancaran proses bisnis, hingga akurasi pertukaran data antara pemerintah dengan lembaga keuangan yang terlibat.

Pada fase awal implementasi atau tahap go live, pemerintah telah menunjuk sejumlah pihak sebagai pemungut PPN (issuer). Kelompok pertama yang dilibatkan adalah konsorsium perbankan milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Selain perbankan, perusahaan teknologi finansial LinkAja juga turut dipercaya sebagai salah satu pemungut dalam sistem ini.

Bimo menambahkan bahwa saat ini masih ada beberapa penyedia layanan keuangan lainnya yang sedang dalam tahap pengujian dan akan segera menyusul untuk menjadi pemungut resmi setelah melewati masa stabilisasi. Keterlibatan berbagai lembaga keuangan ini dianggap sebagai kunci utama agar pemungutan pajak dapat berjalan secara efektif dan efisien di seluruh pelosok negeri.

Penting untuk dicatat oleh masyarakat bahwa penerapan SPP-TDLN ini bukanlah jenis pajak baru dan tidak akan mengubah besaran tarif PPN yang sudah berlaku saat ini. Sistem ini murni merupakan mekanisme teknis untuk menutup celah pajak pada transaksi digital luar negeri yang selama ini belum tersentuh oleh mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan adanya sistem ini, pemerintah menjamin tidak akan terjadi pemungutan pajak ganda (double taxation) atas transaksi yang sama.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap terciptanya keadilan berusaha (level playing field) antara penyedia layanan domestik dan luar negeri, sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan di era digital. Pemerintah pun berjanji akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan sistem ini berjalan optimal tanpa mengganggu kenyamanan transaksi digital masyarakat.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *