News  

OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral

admin
OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral

faseberita.id – Lanskap industri komoditas strategis di Indonesia tengah mengalami transformasi besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mulai mengambil peran krusial dalam mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola sumber daya alam nasional, di mana fungsi pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini beralih ke tangan OJK.

Perubahan besar ini bukanlah tanpa alasan. Mandat baru yang diemban OJK merupakan konsekuensi logis dari disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin menyelaraskan pengawasan komoditas strategis dengan standar sektor jasa keuangan yang lebih ketat dan terintegrasi.

OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai BMKS ini menjadi agenda penting dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026), Sarjito menjelaskan bahwa meskipun ini merupakan pembahasan perdana, OJK telah bersiap dengan langkah-langkah strategis.

"Ini merupakan kali pertama RDK bulanan kami membahas mengenai BMKS. Tentu masih banyak hal yang perlu didalami, namun setelah adanya UU P2SK, OJK secara resmi mendapatkan mandat baru untuk melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap bursa mineral ini," jelas Sarjito.

Untuk memastikan transisi berjalan mulus, OJK telah menyiapkan dua instrumen hukum utama melalui Peraturan OJK (POJK) yang dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Aturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026. Beleid ini secara khusus mengatur tentang mekanisme peralihan tugas dari Bappebti ke OJK. Fokus utamanya adalah memastikan agar proses perpindahan wewenang ini tidak mengganggu stabilitas pasar dan tidak menimbulkan kendala operasional bagi para pelaku usaha di lapangan.

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi fondasi operasional penyelenggaraan BMKS. Aturan ini sangat komprehensif, mencakup berbagai aspek vital mulai dari mekanisme perdagangan, prosedur penghentian sementara transaksi, tata kelola perusahaan, hingga manajemen risiko. Tak kalah penting, regulasi ini juga menekankan pada perlindungan pengguna jasa serta penegakan integritas pasar agar perdagangan mineral di Indonesia tetap transparan dan akuntabel.

Sebagai langkah penguatan, OJK saat ini tengah merumuskan berbagai ketentuan turunan teknis. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang mengatur detail mengenai mekanisme bursa, sistem kliring, dan aspek teknis lainnya. Dengan pengawasan yang lebih terpusat di bawah OJK, diharapkan pasar mineral Indonesia dapat tumbuh lebih stabil dan memiliki daya saing yang lebih kuat di kancah global.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *