faseberita.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan bersiap untuk melakukan langkah strategis dalam memperkuat pembiayaan negara. Pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026, pemerintah dijadwalkan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Sukuk Negara di pasar perdana domestik. Langkah ini diambil dengan target perolehan dana yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp10 triliun.
Pelaksanaan lelang ini bukan tanpa landasan hukum yang kuat. Pemerintah menjalankan proses ini dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 mengenai Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik, yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), instrumen yang ditawarkan dalam lelang kali ini mencakup dua jenis utama, yaitu Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Secara keseluruhan, terdapat delapan seri sukuk yang akan dilelang, di mana tiga seri merupakan SPNS dan lima seri lainnya adalah PBS. Menariknya, seluruh instrumen yang ditawarkan kali ini merupakan skema reopening.
Bagi para investor yang mencari instrumen jangka pendek, tersedia seri SPNS dengan tenor satu, enam, hingga delapan bulan. Beberapa seri yang ditawarkan antara lain SPNS23112026 yang akan jatuh tempo pada 23 November 2026, SPNS12042027 pada 12 April 2027, serta SPNS07062027 yang jatuh tempo pada 7 Juni 2027. Sementara itu, bagi investor yang menginginkan imbal hasil jangka menengah hingga panjang, pemerintah menyediakan seri PBS dengan masa jatuh tempo yang bervariasi mulai dari tahun 2028 hingga tahun 2049.
Untuk memastikan kelancaran transaksi, pemerintah telah menggandeng sejumlah dealer utama yang terdiri dari institusi perbankan besar. Nama-nama seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, hingga bank internasional seperti Standard Chartered, Citibank, HSBC, dan Maybank turut serta. Proses lelang sendiri akan dikelola oleh Bank Indonesia yang bertindak sebagai Agen Lelang SBSN dengan menggunakan sistem open auction dan metode multiple price.
Meskipun investor individu dan institusi memiliki hak untuk mengajukan penawaran pembelian (bids), dalam praktiknya penyampaian penawaran harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Keuangan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan, sedangkan penawaran non-kompetitif akan mengikuti weighted average yield dari penawaran kompetitif yang menang.
Lelang ini dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan akan ditutup pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama. Hasil dari lelang ini akan segera diumumkan setelah proses selesai. Adapun penyelesaian atau setelmen transaksi akan dilakukan pada 8 Oktober 2026 (T+2).
Dari sisi syariah, penerbitan seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa DSN-MUI, sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Hal ini menjamin bahwa seluruh instrumen yang ditawarkan telah memenuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia. Melalui lelang ini, pemerintah berharap dapat terus mengoptimalkan pendanaan pembangunan nasional melalui instrumen keuangan yang aman dan sesuai syariat.







