News  

OJK Kembalikan Rp 161 M ke Korban Penipuan Online!

admin
OJK Kembalikan Rp 161 M ke Korban Penipuan Online!

Jakarta, faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dengan menyerahkan dana sebesar Rp 161 miliar kepada para korban penipuan online atau scam. Dana ini berhasil diselamatkan melalui kerja keras Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 400 miliar. "Hari ini, kami berhasil mengembalikan Rp 161 miliar yang sudah clean and clear. Kami akan terus berupaya mengejar sisa Rp 240 miliar untuk dikembalikan kepada masyarakat," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/01/2026).

OJK Kembalikan Rp 161 M ke Korban Penipuan Online!
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Dana yang dikembalikan ini berasal dari laporan para korban scam melalui IASC dan bank. Kecepatan pelaporan menjadi kunci keberhasilan pemblokiran. Friderica menekankan bahwa dana seringkali dialihkan ke kanal pembayaran lain seperti e-commerce atau kripto, sehingga memperlambat proses pelacakan.

"Dana tidak hanya berputar di perbankan, tetapi juga masuk ke sistem pembayaran, belanja online, kripto, dan lain-lain. Kecepatan pelaporan sangat penting," tegasnya.

Sepanjang 2024-2025, IASC menerima 411 ribu laporan kejahatan scam. Sebanyak 218,6 ribu laporan disampaikan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192,3 ribu laporan diterima langsung dari korban melalui sistem IASC.

Dari 681,8 ribu rekening yang dilaporkan, 127 ribu telah berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 9 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 402,5 miliar. OJK terus berupaya meningkatkan efektivitas IASC dalam memberantas kejahatan scam dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *