News  

OJK Gebrak Aturan Baru Modal BPR Wajib Kuat

admin
OJK Gebrak Aturan Baru Modal BPR Wajib Kuat

faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru saja menggebrak dengan regulasi anyar yang menyasar permodalan Bank Perekonomian Rakyat BPR. Kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 diprediksi akan mengubah lanskap industri BPR secara signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk mendorong daya saing BPR. Melalui pondasi permodalan yang kokoh BPR diharapkan mampu meningkatkan kompetensinya menjalankan peran intermediasi dengan lebih optimal serta siap menghadapi berbagai risiko operasional ujar Rae seperti dikutip pada Minggu 5 Juli 2026.

OJK Gebrak Aturan Baru Modal BPR Wajib Kuat
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

POJK 7/2026 bukan sekadar aturan baru melainkan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Beleid mutakhir ini membawa sejumlah inovasi penting. Di antaranya BPR kini dapat memenuhi modal inti minimum melalui penambahan modal disetor berupa aset tetap seperti tanah dan bangunan tentu dengan syarat tertentu. Selain itu OJK juga memberikan kelonggaran batas waktu untuk pemenuhan kelengkapan administrasi modal disetor dan menyesuaikan komponen permodalan termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Tak hanya itu POJK 7/2026 juga memperketat mekanisme sanksi bagi BPR yang abai terhadap kewajiban pemenuhan modal inti minimum. Seperti aturan sebelumnya OJK mewajibkan setiap BPR memiliki modal inti minimal Rp 6 miliar. Apabila modal inti BPR tergerus di bawah ambang batas tersebut BPR wajib segera mengembalikan ke angka Rp 6 miliar dalam kurun waktu paling lambat enam bulan sejak laporan berkala bulanan disampaikan kepada OJK.

BPR yang melanggar ketentuan modal inti ini akan menghadapi serangkaian sanksi administratif yang cukup berat. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara sebagian kegiatan operasional larangan ekspansi usaha penurunan tingkat kesehatan BPR pelarangan penghimpunan dan penyaluran dana baru larangan distribusi laba hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi anggota dewan komisaris direksi atau pejabat eksekutif BPR.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *