News  

MK Buka Suara Soal Putusan Pemisahan Pemilu 2029

admin
MK Buka Suara Soal Putusan Pemisahan Pemilu 2029

Jakarta, faseberita.id – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, memberikan tanggapan terkait polemik putusan pemisahan antara pemilu lokal dan nasional yang tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Heru menjelaskan bahwa saat ini MK menunggu tindak lanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait putusan tersebut. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan yang sama dalam hal ini. "Putusan MK sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu, karena DPR juga punya kewenangan," ujar Heru usai rapat anggaran di Komisi III DPR, Rabu (9/7).

MK Buka Suara Soal Putusan Pemisahan Pemilu 2029
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi kritik dari anggota Komisi III DPR, Heru memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia mengklaim bahwa semua anggota Komisi III DPR mendukung putusan MK tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyayangkan putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal pada tahun 2029. Ia menilai bahwa MK seringkali membatalkan undang-undang yang telah dibahas panjang lebar di DPR. Lallo menyoroti bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu bertentangan dengan konstitusi, padahal MK dikenal sebagai penjaga konstitusi.

Putusan MK dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 meminta agar pemilu daerah atau lokal diselenggarakan setelah pemilu nasional dengan selisih waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta anggota DPRD. Putusan ini dianggap dilematis karena implementasi maupun pengabaiannya dapat menimbulkan masalah konstitusional.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *